Aksi Bela Peladang - Bupati Sintang Keluarkan Edaran Libur Sekolah Jelang Sidang Putusan Enam Peladang
WWW.SINTANGINFORMASI.COM
SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan surat edaran memuat keputusan meliburkan sekolah, Senin (9/3/2020).
SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan surat edaran memuat keputusan meliburkan sekolah, Senin (9/3/2020).
Keputusan meliburkan sekolah tersebut berdasarkam hasil rapat terbatas tentang pengamanan aksi damai kawal putusan 6 peladang di Pengadilan Negeri Sintang.
"Menindaklanjuti hasil rapat terbatas tentang pengamanan aksi damai pada 9 Maret 2020 bersama ini memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang untuk meliburkan sekolah yang berada di kota sintang dan sekitarnya pada tanggal tersebut selama satu hari," buyi surat tersebut.
Menindaklanjuti surat keputusan bupati sintang meliburkan sekolah pada Senin, 9 Maret 2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang mengeluarkan surat edaran dan imbauan kepada kepala sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan di dalam Kota Sintang.
"Diberitahukan kepada Bapak ibu kepala sekolah di dalam kota Sintang untuk proses belajar mengajar dapat diliburkan. Diharapkan kepada orangtua untuk melarang anak anaknya menonton aksi damai tersebut. Khusus untuk kelas 9 jadwal ulangan umum hari Senin diundur," tulis surat edaran tersebut.
