Bupati Sintang Dalam Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Penyebaran Virus Corona
www.sintanginformasi.com
SINTANG (Kal- Bar)– Bertempat di Pendopo Bupati Sintang di gelar rapat koordinasi Kesiapsiagaan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pembentukan Gugus Tugas Quick Responce Penanganan Pendemic Covid-19 di Kabupaten Sintang.
Kegiatan rapat tersebut dilaksanakan Selasa siang (17/03/2020) pukul 13:30 WIB. Sebagai upaya yang semakin pesat perkembangan penyebaran virus corona sampai ke seluruh dunia Bupati Sintang Jarot Winarno mengajak masyarakat Sintang khususnya agar selalu waspada dan selalu menjaga pola hidup bersih.
Kegiatan rapat koordinasi juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Kapolres Sintang dan juga dari Dinas-Dinas terkait yang juga dilibatkan dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut.
“Jadi sesuai dengan Kepres nomor 7 tahun 2020 tentang dibentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di Kabupaten Sintang dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan yang saya sampaikan,” ungkap Jarot.
Jarot juga menambahkan bahwa terkait kasus Corona tersebut pihak pendatang yang berkunjung ke Sintang harus diawasi dengan baik sehingga harus di karantina selama 14 hari guna mengatasi penyebaran virus Corona tersebut.
“Yang paling penting transparan dan disediakan call center. Maksudnya jika terjadi sesuatu bisa menghubungi pihak terkait. Saudara-saudara sekalian jadi kunci dalam penanganan kasus Covid-19 itu terus telusuri. Dari luar negeri diketahui apakah positif atau tidak. Khusus dari Kabupaten Sintang misalnya keluarganya juga kita periksa segala macam,” jelas Bupati Sintang.
Bupati Sintang juga mengatakan bahwa kelemahan dalam mendeteksi Covid-19 ada dalam pengetesan. Dalam hal ini Sintang adalah 132 dari rumah sakit rujukan dalam hal ini Kabupaten Sintang yang menjadi salah satu rumah sakit rujukan tersebut.
“Tidak bisa dicegah dan bahkan menjadi tanggung jawab bahwa kasus-kasus yang ada di Melawi, Kapuas Hulu dan Sekadau yang nantinya juga akan dibawa ke Sintang,” ungkap Jarot.
Jarot juga berpesan bahwa dalam penanganan kasus Covid-19 ini diberikan waktu karantina selama 14 hari yaitu dimana adanya masa inkubasi karena manusia bersentuhan dengan kuman sampai dimana munculnya penyakit ini jadi masa karantina dilakukan selama 14 hari.
“Jadi selama 14 hari kita tetap sehat berarti kita terbebas dari virus Corona. Jadi kira-kira hari ini dari Dinas Kesehatan maupun rumah sakit harus tanggap dengan Corona yang dalam hal ini kita membentuk gugus tugas penanganan Corona karena Corona sudah diumumkan sebagai bencana non alam,” pungkas Jarot.
Jarot juga menambahkan bahwa pembentukan tim gugus tugas tersebut juga sudah ada arahannya agar supaya masyarakat juga jaga jarak sosial dan perlu gerak cepat dengan adanya sosialisasi penanganan kasus Covid-19 tersebut