CEGAH ASAP KARHUTLA YANG PEKAT, BUKA LAHAN DIATUR DALAM PERBUP NO.18 TAHUN 2020
SINTANG. Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini sedang gencar melakukan pertanggungan akan melakukan kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau, jika sudah terjadi kebakaran hutan dan lahan membuat kepekatan yang dapat digunakan untuk kesehatan manusia, secara otomatis, langkah awal dari Bupati Sintang (Perbup) Nomor.18 tahun 2020 yang berisi tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang
Dengan adanya Peraturan Bupati No.18 tahun 2020 tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan sosialisasi tingkat atas ke bawah, seperti saat Wakil Bupati Sintang mensosialisasikan Perbup No.18 tahun 2020 kepada Kepala Desa se-Kecamatan Kayan Hilir, yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, pada Kamis, (25/06/2020).
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sintang, Askiman mengatakan bahwa dalam upaya Pemerintah Kabupaten Sintang menanggulangi secepatnya akibat Kebakaran hutan dan lahan, maka Pemerintah akan mengeluarkan status tanggap darurat, "jadi, kompilasi udara kita sudah banyak dengan segera, kemudian Pemerintah mengeluarkan status tanggap darurat dari yang kategori baik menjadi berbahaya, sehingga dari semua, maka kegiatan ladang minyak harus dihilangkan, yang berusaha menghilangkan kepekatan secepatnya itu dan meningkatkan kualitas udara yang baik ”, kata Askiman .
Mohon bantuan tambahan pada saat terjadi kebakaran hutan dan lahan, di dalamnya Peraturan Bupati Sintang No.18 tahun 2020 telah disetujui mengenai cara membuka lahan tanpa membuka dan membuka lahan dengan cara dibakar yang terkendali, “harap adalagi pertimbangkan , yang dikeluarkan itu adalah sesegera mungkin yang pekat, bisa dikeluarkan, asal sesuai isi dari Perbup No.18 tahun 2020 ini, Pemerintah menyetujuinya, dengan catatan satu Kepala Keluarga membelanjakan 2 hektar dan melaporkannya kepada petugas desa Melindungi terhadap permasalahan kearifan lokal dalam hal ini petani tradisional yang berladang ”, katanya.
Dulu, masih kata Askiman, aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sintang belum mengatur tentang kearifan lokal, “pada tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Sintang telah membuat Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2016, akan memuat isi Perbup yang belum dapat diakuisisi oleh kebutuhan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Sintang, sehingga dibuatlah Perbup No.18 tahun 2020 ini yang isinya ada tentang kearifan lokal ”, sambungnya.
Askiman menjelaskan tentang Perbup No.18 tahun 2020 ini membahas tentang Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, “perjalanan panjang dari aturan Perbup no.18 tahun 2020 ini dirancang, mulai dari UU.No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup , kemudian dibuatkanlah Perda No.1 tahun 2016, disesuaikan lagi dengan kondisi Kabupaten Sintang dibuatkan Perbup No.57 tahun 2016, setelah itu semua masih ada poin yang belum memuat tentang kearifan lokal dan belum mengakomodir kebutuhan masyarakat lokal, dapat disesuaikan lagi dengan Perbup No. 18 tahun 2020 yang sudah siap tentang kearifan lokal ”, jelasnya.
Askiman berpesan kepada seluruh Kepala Desa yang hadir dalam kegiatan sosialisasi Perbup No.18 tahun 2020 agar dapat melakukan sosialisasi hingga ketingkat paling bawah dengan baik, “Pemerintah terkait semua kearifan lokal, laksanakan pembukaan sesuai dengan kebutuhan dan perbaiki yang ada di Perbup No .18 tahun 2020, saya meminta para Kepala Desa melakukanlah sosialisasi tentang Perbup ini hingga tingkat Dusun dan RT, agar semua masyarakat memahami peraturan dari Perbup ini, dan laksanakan dengan sebaik-baiknya ”, pesan Askiman.
Camat Kayan Hilir, M. Napiah menjelaskan kepada para Kepala Desa yang hadir tentang tujuan pertemuan sosialisasi yang diselenggarakan, “harus membahas itu untuk memenuhi isi dari Peraturan Bupati No.18 tahun 2020 tentang bagaimana kita membuka lahan agar tidak dapat melakukan penumpukan secepatnya yang pekat pada saat musim kemarau, mengingat saat ini kita juga dilanda wabah Covid-19, sehingga membuat kita sulit melakukan aktivitas ”, kata Napiah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang, Bernard Saragih menjelaskan terkait menentukan status tanggap darurat dalam penanganan Kebakaran hutan dan lahan, “jadi kami di BPBD yang mengatur status siaga, biasanya menggunakan status masuk darurat kita juga melihat dari Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) agar bisa menentukan status dari darurat menjadi tanggap darurat berbahaya ”, ucapnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Hartati, menjelaskan tentang tujuan mendirikannya Perbup No.18 tahun 2020 memberikan payung hukum terhadap petani tradisional di Sintang, “jadi Perbup ini untuk memberikan perlindungan dan penyederhanaan aplikasi yang harus disetujui oleh masyarakat petani tradisional, kita juga ingin melindungi masyarakat petani dari kriminalisasi terkait pembakaran hutan dan lahan ”, jelasnya.