Breaking News

DPRD SINTANG BAHAS ASET PEMDA TWA BUKIT KELAM


SINTANG. Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman memimpin rapat Gabungan Komisi B dan Komisi C di ruang sidang DPRD Sintang, Senin (22/06/2020). Rapat ini merupakan forum audiensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai langkah-langkah dan sikap Pemerintah Daerah terhadap aset yang ada di Taman Wisata Alam Gunung Kelam. 

“Kita ingin ikut membangun TWA Kelam ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,” kata Sudir ini. "Dalam prosesnya saat ini kunjungan ke Kelam itu tinggi, tapi ada diskusi tentang hak kepemilikan aset dan tata batas pemetaaan wilayah yang ada karna sebagian besar di urus oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)" tambahnya. 

Menurut Politisi Partai Demokrat tersebut, Pemerintah Daerah perlu lebih aktif dalam berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia agar pengelolaan TWA Kelam tidak dapat dilakukan dengan mudah dan optimal. 

"Jika ada yang perlu diurus seperti soal perijinan baik itu soal kepemilikan aset maupun soal tata kelola, perlu lebih intens untuk di koordinasikan dengan pusat dalam hal ini BKSDA," pesan Sudir lagi. 

Hendrika selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sintang mengutip itu, saat ini Pemda Sintang hanya memiliki aset kurang dari 52 Hektar. Sementara itu keabsahan kepemilikan aset tersebut belum selesai diurus terkait kepemilikan. 

“Sekarang ini, sebagian besar wilayah TWA Kelam yang merupakan hutan lindung yang dikelola diurus oleh BKSDA Kalbar,” ungkap Hendrika. “Butuh kita yang sulit untuk ikut campur di dalam pengelolaan TWA yang lebih efektif,” tambahnya lagi. 

Turut hadir dalam rapat ini, anggota Komisi C dan Komisi B DPRD Sintang, Senen Maryono, Toni, Melkianus, Kartimia, Zulkarnaen, Kusnadi, Mainar Puspa Sari, Julian Sahri, dan Alpius.