WAKILI BUPATI SINTANG, ASISTEN EKBANG PIMPIN TIM PEMKAB SINTANG SOSIALISASIKAN PERBUP 18 DI KECAMATAN KETUNGAU HULU
SINTANG. Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH yang diwakili oleh Yustinus J, S. Pd. PETA Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menyetujui pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang khusus untuk wilayah Kecamatan Ketungau Hulu di Gedung Serbaguna Desa Senaning pada Senin, 20 Juli 2020.
Bertindak sebagai pemberi materi sosialisasi adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung, S.Sos, M.Si dan dihadiri oleh anggota Forkopimcam, mengundang perusahaan pembuat, tokoh adat, tokoh masyarakat dan 29 Kepala Desa serta Ketua BPD di Kecamatan Ketungau Hulu.
Yustinus J Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menjelaskan perbupan ini merupakan turunan dari Undang-undang, Peraturan Menteri, dan Perda.
"Kami ingin melindungi para peladang di Kabupaten Sintang. Perbup ini juga sudah didukung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang mana sudah ada Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal yang sudah ada di Gubernur Kalimantan Barat pada 16 Juli 2020 Yang lalu. Kami berharap agar setelah acara ini, warga masyarakat yang akan berladang, bisa ikut aturan ini dan mereka yang aman dari jerat hukum. Pemerintah Kecamatan, Desa dan bahkan pihak perusahaan perkebunan bahu membahu melanjutkan sosialisasi Perbup di desa, dusun sampai ke RT " terang Yustinus J.
"Saya juga mendorong agar Pemerintah Desa untuk membuat Relawan Karhutla agar kasus kebakaran bisa kita kendalikan dan kita minimalisir. Membeli peralatan untuk memadamkan api juga perlu dilakukan oleh pemerintah desa" tambah Yustinus J
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung saat menyampaikan materi yang menjelaskan masyarakat Kabupaten Sintang yang akan berladang mendapatkan izin hukum hanya dapat membuka lahan maksimal 2 hektar per Kepala Keluarga, hanya menanam padi dan sayur.
"Jika masyarakat membuka lahan untuk tanam sawit, lada dan karet. Tidak akan dilindungi oleh Perbup ini. Yang membuka lahan untuk tanam sawit, karet dan lada atau pertanian lainnya tidak boleh membuka lahan dengan bahan bakar, tetapi membuka lahan dengan tidak ada.
Warga hanya perlu isi yang sudah disiapkan pemerintah desa, selesai. Selanjutnya desa akan melakukan rekap untuk melaporkan hasil selanjutnya ke kecamatan. Formulir berisi nama, luas ladang, lokasi ladang dan tanggal selesai ladang. Dengan formulir ini, desa lebih mudah di desa "terang Martin Nandung
"Salah satu peraturan dalam Perbup Ini adalah peraturan darurat yang dilakukan oleh desa, dilakukan dengan gotong royong, wajib membuat sekat api yang lebar dan bersih. Dapat menghabiskan bahan bakar, api bisa padam. Jika dalam keadaan darurat darurat, karhutla, maka kegiatanlah yang dapat meningkatkan hasil tambang segera sampai status status dicap darurat selama 14 hari "tambah Martin Nandung
"Arah rebah kayu saat menebang juga diatur dalam perbup ini. Untuk meminimalisir merembetnya api ke hutan saat digunakan ladang. Arah angin dan strategi memulai ladang juga harus dilindungi. Jangan bakar ladang hanya milik sendiri, tetapi bergotong royong. Jangan buka ladang sebelum api padam. Ada perbedaan Perbup 18 dengan Pergub 103 yang ada administrasi sanksi dan sanksi denda. Dan tidak ada sanksi sampai hukum positif. Jika setelah membakar ladang, api nerembebt ke hutan, kebun dan ladang orang lain, hanya hukum adat adat. Dengan keberadaan Pergub 103 dan Perbup 18 ini, maka payung hukum bagi para peladang akan semakin kuat "terang Martin Nandung
"Kita akan berdosa jika ke depan masih ada orang berladang, yang diperlukan hukum positif. Maka pemerintah di semua jenjang wajib melakukan sosialisasi sampai ke warga. Waspada juga jika ada warga yang ngakunya buka lahan untuk tanam padi, lalu gunakan lahan, lalu gunakan untuk mencari sawit atau perdagangan lainnya "tambah Martin Nandung.
Jamhur Camat Ketungau Hulu meminta agar kepala desa dan ketua BPD bisa menyetujui Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 ini dalam rangka melindungi masyarakat yang akan dibuka dan diluncurkan. "Setelah menyetujui Perbup 18 ini, aku meminta ilmunya dibagikan kepada warga desa masing-masing hingga ke dusun dan RT" pinta Jamhur.
"Di Kecamatan Ketungau Hulu saat ini ada 7 desa yang telah dipimpin oleh penjabat kepala desa yang diambil dari Pegawai Negeri Sipil yang ada di pemerintah kecamatan Ketungau Hulu. Lalu per Desember 2020 nanti ada 7 desa lagi. Per Februari 2021 ada 3 desa lagi yang dijabat pj kades. Per maret 2021 ditambah 7 desa lagi. ditambahkan 2020 hingga Maret 2021 ada 24 desa yang dijabat penjabat kepala desa. Hanya 5 desa yang masih definitif karena masa depan mereka masih ada. Total desa di Ketungau Hulu ada 29 desa. PNS di Pemerintah Kecamatan Ketungau Hulu habis sebagai penjabat kepala desa bahkan kurnag, yang bisa diambil penjabat kepala desa bisa diambil dari PNS yang ada di Ketungau Hulu bisa diambil dari penyuluh dan guru.Berdasarkan keputusan Pemkab Sintang pemilihan kepala desa serentak yang semula Oktober 2020. Diundur menjadi Juni 2021.
Kami juga memecahkan masalah soal jaringan komunikasi. Satu penyedia sudah sekitar satu bulan tidak dapat digunakan. Satu penyedia lagi hanya hidup malam karena hanya memakai listrik PLN. Jadi kalau siang hari Senaning dan sekitarnya betul-betul terputus komunikasi. Jaringan komunikasi hanya bisa malam hari sementara bisa untuk telpon dan internet "tambah Jamhur.
Atot Kepala Desa Sungai Bugau menyampaikan cara-cara yang bisa dilakukan jika ada yang menanam ladang, lalu menanam padi segera atau setelah panen padi lalu menanam lahan tersebut dengan sawit.
Charles Hamid Tokoh Agama Ketulau Hulu mengundang permohonan agar program pengalihan cara membuka lahan dari bahan bakar ke cara tidak berbahan bakar lahan, khususnya sawah, pengampunan dan pengairan juga dipikirkan.
Tomy Johanda tokoh pemuda berharap agar pemerintah tidak mengambil setelah panen, warga menanam tanah dengan karet, lada atau sawit.
Yustinus J Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menjawab pertanyaan partisipan sosialisasi menjelaskan meminta izin komoditas lain setelah panen padi. "Yang penting komoditas yang pertama ditanam adalah komoditas lokal seperti padi dan sayur. Jadi dana untuk mengendalikan karhutla, tidak dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sintang. Pemkab Sintang memperbolehkan pemerintah desa memanggil dalam APBDES. soal formulir. Inilah tugas kita sebagai pelayan masyarakat untuk membantu mengisi formulir jika ada warga yang sangat buta huruf "terang Yustinus J.