Pjs. BUPATI SINTANG PIMPIN PELAKSANAAN RAKOR PILKADA 2020
SINTANG, - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, Florentinus Anum, memimpin jalannya rapat koordinasi terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Pilkada Serentak tahun 2020 di masa Pandemi Covid-19, yang dilaksanakan di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, pada Selasa, (6/10/2020) ))).
Dalam pemaparannya, Pjs. Bupati Sintang menjelaskan peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, “jadi perannya pertama menjamin anggaran, menjaga stabilitas politik dan keamanan, menjaga netralitas ASN, memberikan data penduduk pemilihan potensial kepada KPU, serta mendukung penyelenggaraan Pemilu setiap tahapan Pilkada 2020 dengan menggunakan protokol Kesehatan Covid-19 ”, jelas Florentinus Anum.
Selain itu juga, sambung Pjs. Bupati Sintang menambahkan bahwa Pilkada serentak tahun 2020 mengalami masalah kecil, “jadi saat ini Pilkada tahun 2020 sedang dilanda Pandemi Covid-19, kemudian di Kabupaten Sintang masih sering bencana bencana banjir di beberapa kecamatan, kedua hal ini yang menjadi permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020, selain itu juga, kondisi geografis dengan infrastruktur jalan yang belum baik, masyarakat yang heterogen, dan jaringan komunikasi masih belum maksimal didaerah 3T ”, tambahnya.
Masih kata Florentinus Anum, mengantisipasi permasalahan pada Pilkada 2020, telah dilakukan langkah-langkah antisipasinya, “kita sudah membentuk Desk Pilkada pada Juni 2020 yang berguna untuk mendapatkan informasi yang akurat dalam penyelenggaraan setiap tahapan pilkada, memantau, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan, kemudian memfasilitasi penyiapan DP4 yang seakurat mungkin, melakukan sosialisasi Pilkada, koordinasi dengan pihak kemanan serta memetakan potensi konflik, serta melaksanakan dan melaksanakan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sintang ”, sambungnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang, Hazizah menjelaskan bahwa Pilkada Serentak tahun 2020 dalam kondisi Pandemi kampanye dengan metode Daring, “sesuai dengan Peraturan KPU No.13 tahun 2020, menegaskan bahwa Metode Kampanye Pemilihan Serentak tahun 2020 melalui pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta dialog itu di utamakan melalui metode dalam jaringan (daring) atau melalui media sosial”, jelas Hazizah.
Akan tetapi, sambung Hazizah, jika tidak bisa melalui jaringan maka harus mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, “pelaksanannya diruangan tertutup dengan peserta maksimal 50 orang, menjaga jarak, menggunakan masker, menyediakan sanitasi yang baik, serta mematuhi ketentuan status penanganan Covid-19”, sambungnya.
Masih kata Hazizah, terkait Debat Publik atau Debat Terbuka itu ada syarat yang harus dipatuhi dalam Pilkada serentak 2020 pada masa pandemi Covid-19, “dilakukan di studio lembaga penyiaran atau tempat lain, disiarkan secara langsung, dihadiri oleh pasangan calon, dihadiri 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten, 4 orang tim kampanye paslon, 5-7 orang Anggota KPU, menerapkan protokol kesehatan dan bisa juga dilakukan siaran tunda”, jelasnya.
Hazizah juga menjelaskan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 di Kabupaten Sintang, “jadi untuk DPS di Kabupaten Sintang itu berjumlah 288,888 orang, dengan jumlah laki-laki 148,846 sedangkan jumlah perempuan 140,042, dengan total jumlah Tempat Pemungutan Suara 1,186 TPS”, ujarnya.
Terkait dengan permasalahan distribusi Logistik, KPU Sintang sudah melakukan pemetaan kondisi wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang, “alasannya karena jalur distribusi dan wilayahnya yang cukup ekstrim, maka Kecamatan Serawai, Kecamatan Ambalau, Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Ketungau Hulu, Kecamatan Ketungau Tengah menjadi prioritas pendistribusian logistik ”, tambahnya.
Kemudian, Wakapolres Sintang, Kompol Alber Manurung menjelaskan kegiatan yang sudah dilaksanakan dalam proses pengamanan tahapan Pilkada Serentak 2020, “kita sudah melaksanakan rapat koordinasi sektor, melaksanakan permainan lantai taktis, melaksanakan simulasi pengamanan pada Agustus 2020, kemudian menjalankan pakta integritas dan deklarasi damai, kemudian Melaksanakan giat PAM pada saat pendaftaran, deklarasi, penetapan, cabut nomor urut masing-masing calon calon, serta melaksanakan dan menjalankan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan pengamanan Pilkada serentak 2020 di wilayah Hukum Polres Sintang ”, jelas Wakapolres Sintang.