Breaking News

SATGAS COVID-19 SINTANG GELAR RAZIA MASKER DI JALAN RAYA, TINDAK 129 PELANGGAR, NOVEMBER MULAI SANKSI SOSIAL



SINTANG, - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang menggelar penggunaan masker di Jalan PKP Mujahidin pada Senin, 19 Oktober 2020. Pada razia yang dilakukan selama kurang lebih 2 jam tersebut, tim satgas Covid-19 Kabupaten Simtang yang terdiri dari berbagai unsur tersebut menindak 129 pelanggar . 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung menyampaikan bahwa tim satgas dari berbagai unsur dibagi menjadi 2 tim yakni di depan Kantor Satpol PP dan depan galeri dekranasda. “Untuk tim depan Kantor Satpol PP berhasil memberhentikan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker sebanyak 60 orang dan 5 orang yang tidak menggunakan masker dengan benar. Sedangkan tim yang didepan galeri dekranasda, mengelola pengguna jalan yang tidak menggunakan masker sebanyak 62 orang dan 2 orang tidak menggunakan masker dengan benar. Khusus yang tidak menggunakan masker sama sekali dengan jumlah 122 orang, sudah diisi laporan, sanksi yang diberikan teguran lisan, serta difoto dengan kertas bertuliskan “saya akan selalu menggunakan masker saat keluar rumah” terang Martin Nandung. 



“Razia ini dilaksanakan dalam rangka menegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang penerapan penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya upaya pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang. Hari ini total petugas yang menerjunkan 35 orang yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 1205 Sintang, Polres Sintang, BPBD, Dishub, BKPSDM, Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Sintang ”terang Martin Nandung

Kami tidak hanya memeriksa dan memeriksa kendaraan dua saja, tetapi kendaraan roda 4 juga melakukan pemeriksaan. Yang kami razia dan ditindak adalah yang tidak memakai masker sama sekali serta yang menggunakan masker tapi tidak benar-benar pemakaianannya. Kami juga saat itu memberikan masker kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, menyampaikan himbauan serta memberikan sanksi. Pada November 2020, kami akan meningkatkan sanksi bagi warga yang didapati tidak menggunakan masker berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan ”tambah Martin Nandung. 

Sementara Sekretaris Satgas Covid-19 yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Bernard Saragih menjelaskan bahwa razia selain untuk menegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020, juga terkait dengan kasus konfirmasi covid-19 di Kabupaten Sintang. “Razia akan terus kita lakukan di tempat yang berbeda-beda. Tujuanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker saat berada di luar rumah. Saya mau mengingatkan dan mengajak masyarakat Kabupaten Sintang, untuk disiplin menggunakan masker. Mencegah penyebaran covid-19 ini menjadi tugas bersama-sama ”terang Bernard Saragih.

“Persiapan penggunaan rumah susun di samping rumah sakit rujukan sebagai tempat untuk merawat pasien covid-19 juga hari ini sudah pada tahap finishing. Tadi tim Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan layanan area, Tim Dinas Kesehatan dan RSUD AM Djoen sudah mempersiapkan fasilitas kesehatan, dan tim Dinas Perkim juga sudah turun untuk menambah dan melengkapi fasilitas yang diperlukan ”terang Bernard Saragih.