Breaking News

SERING TERJADI ANGIN KENCANG DAN CURAH HUJAN TINGGI, Pjs BUPATI SINTANG TETAPKAN STATUS SIAGA BENCANA BATINGSOR



SINTANG, - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Ir. Florentinus Anum, M. Si mengeluarkan Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/961 / KEP-BPBD / 2020 pada tanggal 6 November 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Longsor di Kabupaten Sintang. 

Dasar dari Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Putting Beliung dan Longsor di Kabupaten Sintang adalah Surat Kepala Stasius Meteorologi Susilo Sintang Nomor: HM.02.00 / 532 / KSQG / X / 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang informasi data cuaca dan berdasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang. 

Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang Florentinus Anum menjelaskan bahwa wilayah Kabupaten Sintang merupakan salah satu wilayah di Provinsi Kalimantan Barat yang berisiko tinggi terhadap pelaksanaan luapan banjir, angin puting beliung dan longsor sehingga penanggulangan bencana dan penanganan bencana bencana. 

“Dalam rangka mengantisipasi dampak bencana alam batingsor ini, maka diperlukan upaya penanganan penanganan darurat darurat bencana bencana alam bencana bencana secara tepat, cepat, terencana, terpadu dan menyeluruh sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa siaga bencana bencana” terang Florentinus Anum

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Bernard Saragih menjelaskan bahwa status bencana bencana alam yang berlaku selama 56 hari sejak 6 november 2020 hingga 31 Desember 2020. “dan bisa diperpanjang lagi, diperpendek atau ditingkatkan statusnya sesuai dengan kondisi di lapangan” terang Bernard Saragih

“Kami juga diperintahkan untuk memantau koordinasi dengan seluruh OPD, lembaga, organisasi dan pihak yang terkait dalam rangka penanganan pada masa siaga bencana alam batingsor Kabupaten Sintang secara terkoordinasi, terencana dan terpadu untuk meminimalisir korban dan kerugian” Bernard terang Saragih