Breaking News

PERSONEL POLSEK KOLAM AKTIF SOSIALISASI MAKLUMAT KAPOLRI




Kobar - Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Polda Kalimantan Tengah. (Kalteng). Personel Polsek Kolam sebarkan Maklumat Kapolri tentang larangan kegiatan dan penghentian FPI. Jumat (8/1/2021) pukul 09.00 WIB


Awal tahun 2021 ini adalah langkah awal yang baik dalam menata kehidupan berorganisasi dan bermasyarakat bagi bangsa indonesia yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bahwa Ormas Front Pembela Islam (FPI) telah dinyatakan dibakukkan dan dilarang untuk setiap kegiatan serta pemasangan atributnya.


Kapolres Kobar AKBP Devy Firmasnyah, S.I.K. melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto menyampaikan bahwa benar telah dilakukan pembekuan terhadap ormas FPI ini. kerena  tidak boleh ada sekelompok preman berkedok ormas yang bertindak semaunya tanpa mematuhi hukum yang berlaku di negara Indonesia ini apalagi selalu membuat resah masyarakat lainnya.


Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto mengimbau kepada semua masyarakat untuk bekerja sama memberikan informasi jika menemukan atau mengetahui masih adanya kegiatan ataupun aktifitas simpatisan FPI segera melapor kepihak Kepolisian terdekat . Ungkapnya.(as).