POLSEK KOLAM JARING 18 WARGA YANG MELANGGAR PROKKES
Kobar - Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Polda Kalimantan Tengah. (Kalteng). Polsek Kolam jaring 18 warga yang melanggar Perbup No. 54 tahun 2020 tentang pendisiplinan Prokkes dimasa pandemi Covid 19. Jumat (8/1/2021) pagi.
Tim gugus Covid 19 kecamatan Kotawaringin Lama setiap hari selalu melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid 19, namun banyak juga pelanggar yang ditemukan pihaknya. terbukti hari ini berhasil menemukan yang terdiri dari 4 pelanggar tidak menggunakan masker dan 14 orang tidak menjaga jarak. Ujar Kapolsek Kolam.
Iptu Kustiyanto menyatakan bahwa kepada pelanggar telah kita lakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan yang dilakukan, ada yang membersihkan lingkungan atau sanksi sosial serta teguran lisan sesuai dengan Peraturan Bupati Kobar nomor 54 tentang sanksi dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19.
Orang nomor satu dijajaran Polsek Kolam ini mengimbau kepada masyarakat semua untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan seperti ingat pesan ibu yakni mencuci tangan dengan air dan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan agar wabah corona ini usai. Ungkap Kustiyanto.(as)