SATINTELKAM POLRES KOBAR CEK DAN PENDATAAN SENPI NON ORGANIK DI BALAI TNTP
Kobar - Pada hari Selasa (05/01/2021) di Kantor Balai Taman Nasional Tanjung Puting Jalan H. Rafii Desa Pasir Panjang Kec. Arsel Kab. Kobar telah dilaksanakan Pengecekan dan Pendataan Senpi Non Organik TNI-POLRI.
Menurut Aipda Eko Apriyanto “Kegiatan Pengecekan dan Pendataan Senpi dan Amunisi milik anggota Kantor Balai Taman Nasional Tanjung Puting Pangkalan Bun dalam rangka untuk Perpanjangan BPSA (Buku Pemilikan Senjata Api) dan IKSA (Surat Ijin Memegang Senpi).”
Berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/09/I/HUK.6.6/2021. tentang pelaksaksanaan kegiatan Pendataan/Pengecekan Senpi Non Organik TNI-POLRI milik Kantor Balai Taman Nasional Tanjung Puting Pangkalan Bun.
“Menurutnya perlu dilakukan pengawasan lebih ketat dan berkordinasi dengan pemegang Senpi yang masa berlakunya sudah habis guna melakukan perpanjangan di Ditintelkam Polda Kalteng.” (fa)