Launching Serentak Posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kantor Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar.
Anggota Polsek Arsel, Polres Kobar, Polda Kalteng. Anggota Polsek Arsel monitoring kegiatan, bertempat di halaman kantor Kelurahan Madurejo telah dilaksanakan Kegiatan Launching serentak Posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kantor Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prov. Kalteng, pada Selasa (09/02/2021) pagi.
Kapolres kobar AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky SIK mengatakan kegiatan tersebut dihadiri oleh :
- Bupati Kobar / yang mewakili;
- Ketua DPRD Kobar/yang mewakili
- Kapolres Kobar;
- Danlanud Iskandar;
- Dandim 1014/P.Bun
- Kabagops Polres Kobar;
- Kasipidum Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun
- Para Kasatfung Polres Kobar;
- Danramil Kota 1014/Arut Selatan;
- Kapolsek Arsel;
- Camat Arsel;
- Kabid Rehabilitasi dan Renovasi BPBD Kobar
- Kasi Propam;
- Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda dan Adat.
C. Adapun susunan acara kegiatan tersebut sbb :
1. Pembukaan
2. Doa
3. Sambutan Kapolres Kobar
4. Sambutan Bupati Kobar / yang mewakili
5. Penyerahan APD
6. Penutup dilanjutkan dengan kegiatan foto bersama.
D. Sambutan Kapolres Kobar sbb :
- Assalamualaikum wr. Wb Puji dan syukur kita panjatkan karena saat ini kita bisa hadir dalam kegiatan Launching Posko PPKM.
- Kalau kita tidak bersama-sama untuk melawan Covid-19 ini maka pandemi ini tidak akan selesai.
- Masyarakat di Kobar ini bermacam-macam pikiran nya dan sifatnya, maka dari itu mari kita bersama - sama tetap berikhtiar dan berdoa semoga masyarakat lebih tertib lagi untuk mematuhi Protokol kesehatan
- Apresiasi yang sebesar-besarnya kepada petugas yang melaksanakan sosialisasi dan Operasi Yustisi sudah berusaha untuk masyarakat agar selalu mematuhi Protokol kesehatan.
- Ayo kita bersama-sama bahu membahu agar Kab. Kobar ini menjadi zona hijau kembali.
E. Sambutan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM sbb :
- Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 bahwa khusus wilayah yang masih dengan zona merah maka Bupati Harus mengatur PPKM yang Berbasis Mikro.
- Ditegaskan Mendagri pada diktum kedua, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
- Untuk wilayah Zona Hijau, tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
- “Zona Kuning, jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat,” instruksi Tito.
- Zona Oranye, jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
- Sementara pada Zona Merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup 6 hal. Yaitu, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat; serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
- Juga melarang kerumunan lebih dari tiga orang; membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
- Pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud akan diatur oleh Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional.
F. Kegiatan dilanjutkan Penyerahan APD kepada :
1. Bhabinkamtibmas
2. Babinsa
3. Tenaga Kesehatan
4. Staf/Perangkat Kel. Madurejo
5. Linmas Kel. Madurejo
G. Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 wib, kemudian dilanjutkan dengan acara ramah tamah serta foto bersama, selama kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar. (MAR)