pelanggar protokol kesehatan tersebut diberi surat keterangan melanggar oleh Satpol PP,
Polres Kobar - Personel Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng bersama Team Yustisi Kabupaten Kobar membagikan masker kepada yang tertangkap tangan tidak menggunakan Masker, Jumat (12/02/2021) pagi
Tim Yustisi terdiri dari Polres Kobar, TNI (Kodim) 1014 P.bun dan Satpol PP Kabupaten melaksanakan kegiatan di simpang Bundaran Pramuka Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kobar, dipimpin oleh Kasi Propam Polres Kobar Iptu Isbenu Raharjo.
Kegiatan yang dilakukan secara stasioner atau razia di tempat atau menunggu dan berhati-hati yang kedapatan tidak menggunakan masker, kemudian diberi Masker secara gratis.
Tidak sampai di situ, pelanggar protokol kesehatan tersebut diberi surat nama yang melanggar Satpol PP, yang selanjutnya diberi pilihan membayar denda Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) atau menyapu dan membersihkan sampah yang ada di sekitar lokasi. (Msz)
