BIDKUM POLDA KALBAR BERIKAN SOSIALISASI HUKUM DI POLRES SINTANG
SINTANG Bertempat di Aula Polres Sintang, Selasa (2/3) Pagi kedapatan kunjungan dari Bidkum Polda Kalimantan Barat yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si.
Penanganan Kunjungan ke Polres Sintang untuk mensosialisasikan hukum tentang Pedoman tindak pidana UU ITE, Pergub No. 103 TH 2020, dan regulasi penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Turut hadir pada kegiatan ini tidak lain Kapolres Sintang bersama seluruh jajarannya yang ada mulai dari Kabag, Kasat, Kasi dan para Kapolsek.
Seperti yang diketahui bahwasanya tindak pidana yang terkait dengan perkara UU ITE, hangat menjadi hangat menjadi pembahasan kebijakan kebijakan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang akan lebih mengedepankan cara restorative justice atau keadilan restorative.
Dalam arahannya Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani, SH, M.Si. Prakiraan untuk kedepannya saat timbul permasalahan terkait UU ITE, khususnya di wilayah sintang agar dapat berakibat keadilan restoratif sehingga tidak menimbulkan konflik berkelanjutan.
“Penyelesaian penyelesaian secara keadilan, fungsi kita kepolisian sangat penting sebagai perantara sehingga permasalahan yang timbul dapat dipecahkan bersama secara damai tanpa menimbulkan konflik-konflik lainnya” Ucap Kombes Pol Nurhadi.