Pertemuan Penyelesaian Sengketa Antara Perusahaan dan Masyarakat Diwarnai Penganiayaan, Polda Kalbar Turun Tangan
Buntut dari pertemuan pembahasan penyelesaian sengketa antara PT. MISP dan tokoh adat di wilayah Kabupten Bengkayang dan Kabupaten Sambas, kepolisian polisi seorang berinsial HSH. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap General Manager PT. MISP Muhammad Hardi Kusuma saat pertemuan tersebut. Kamis (4/3)
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menyebutkan, kasus ini berawal dari Polres Sintang yang dilimpah ke Polda Kalbar.
Berdasarkan informasi bahwa tersangka pernah melakukan penganiayaan secara bersama di tahun 2012, dan melayani oleh Polres Sanggau.
“Polda Kalbar menerima limpah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang berinsial HSH kepada saudara Muhammad Hardi Kusuma, dimana penganiayaan dilakukaan pada saat kegiatan pertemuan antara PT. MISP dengan beberapa tokoh adat yang terkait pembahasan penyelesaian sengketa ”ungkap Donny
Ia melanjutkan, pertemuan tersebut dilaksanakan di Aula Hotel My Home Kabupaten Sintang pada Rabu 24 Februari 2021. Dimana Muhammad Hardi selaku GM PT.MISP bertemu dengan ketua NAD dan ketua Tariu Borneo Bengkule Rajank (TBBR) Desa Sei Sapak.
“Saat pihak PT.MISP menjawab pertanyaan tuntutan dari para tokoh adat, salah satu oknum yang berada di lokasi acara melemparkan gelas kaca kearah General Manager sehingga korban harus mendapatkan tindakan medis berupa jahitan di area bibir” beber Kabid Humas Polda Kalbar
Menurut Donny, alasan kasus penganiayaan tersebut dilimpahkan ke Polda Kalbar karena melibatkan oknum organisasi masyarakat. Dan menghindari timbulnya aksi aksi yang tidak diinginkan, karena melihat kejadian tersebut antara masyarakat dan sebuah perusahaan.
Pelaku saat ini sudah di amankan di Polda Kalbar sejak 1 Maret 2021. Ia mengatakan, Polda Kalbar akan bertindak tegas terhadap siapapun itu yang melakukan perbuatan pidana dengan harapan tidak ada lagi upaya main hakim sendiri.
Walau saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian, jangan mengatakan bahwa pihaknya masih terbuka kedua belah pihak ingin melakukan perdamaian.
“Kami persilahkan dari pihak yang bermasalah saat ini akan melakukan perdamaian, tapi tetap dilakukan dengan baik dan santun tanpa menimbulkan rasa ketakutan dari korban, keluarga korban, atau organisasi yang ada dengan korban korban.
Kami dari kepolisian akan bertindak profesional, prosedural dalam kasus ini berdasarkan upaya upaya dari pihak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan kami persilahkan, namun harus memenuhi beberapa ketentuan aturan yang ada ”tutup Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go
Sumber: Humas Polda Kalbar.