SEORANG WANITA PEMILIK SALAH SATU WARUNG DI KECAMATAN SEPAUK, DIAMANKAN SATRES NARKOBA POLRES SINTANG*
SINTANG, - Kembali Satres Narkoba Polres Sintang berperan sebagai seorang perempuan asal Desa Gonis Tekam Kec. Sekadau Hilir yang terlupakan sebagai seorang pengedar Narkotika Jenis Shabu.
FD (34) Satres Narkoba Polres Sintang pada Jum'at lalu di sebuah rumah di Dusun Tanah Putih Desa Sepulut Kec. Sepauk Kab. Sintang.
Diungkapkan Kasatres Narkoba Polres Sintang, penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh petugas dari setempat bahwa sering terjadi transaksi yang terkait narkoba di salah satu warung Dusun Tanah Putih, Desa Sepulut Kec. Sepauk.
“Mendapati laporan masyarakat terkait dugaan transaksi Narkoba, kami langsung menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan informasi mana dari hasil pantauan terakhir dapat dipastikan tersangka FD memang memiliki Narkotika jenis shabu dalam kepemilikannya” Ujar Aman.
Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Sintang langsung meluncur dan melakukan penggeledahan terhadap warung milik tersangka.
Dari penggeledehan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti berupa sebuah kantong plastik kresek berwarna hitam yang berisikan 7 (tujuh) klip plastik transparan berisikan kristal putih di duga narkoba jenis shabu yang sudah dikemas.
“Kurang lebih dari penangkapan ini didapati barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 5,98 gram yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik transparan sebanyak 7 (tujuh) klip beserta barang bukti lain seperti pipa kaca, jarum shabu, tutup botol mineral, pipet plastik, tisu dan botol air.” Jelasnya.
Tersangka bersama dengan barang bukti langsung ke Polres Sintang guna lebih lanjut untuk melihat apakah terdapat kerjasama dengan sindikat dalam penyelidikan Narkotika lainnya.