Memberikan himbauan dan Edukasi Penegakan hukum pada saat terjadi bencana banjir
SINTANG, - Rabu tanggal 17 Nop 2021 pkl 15.00 wib s/d pkl 16.00 wib, Polres Sintang berikan Edukasi Penegakan hukum dan himbauan pada saat terjadi bencana banjir yg terjadi seperti saat ini *di RRI PRO 1 Sintang* sebagai Narasumber dari Sat Reskrim Polres Sintang Ipda Aloysius Pasaribu S.Sos. dan di Pandu Oleh Sdra Riko.
*Dengan Topik : Ancaman hukuman bagi pelaku Tindak pidana pencurian ditengah terjadinya bencana banjir*.
Dalam dialog tersebut narasumber menyampaikan kepada masyarakat agar dalam kejadian banjir yang terjadi di sintang saat memperhatikan/melakukan hal2 sebagai berikut:
1. Agar masyarakat tidak mandi di air banjir yang berpotensi terjangkitnya berbagai penyakit seperti penyakit kulit dan diare akibat air banjir yang saat ini bercampur dengan air paret/comberan dan septictank. Dan dimungkinkan dalam genangan terdapat binatang berbisa ular,kalajengking,dan sebagainya.
2. Memberikan himbauan agar tetap melakukan pengawasan terhadap rumah dan harta benda lainnya yang ditinggalkan akibat dipengungsian.
3. Tidak meninggalkan keluarga yg sedang sakit dirumah yg terkena dampak banjir. Sebab dapat mengakibatkat kecelakaan bagi jiwa yg sedang sakit yang ditinggalkan.
4.Agar warga tetap menjaga kesehatan dan prokes di tempat pengugsian.
5.Agar menyimpan kendaraannya di tempat yang aman dan selalu terkunci atau dititip kpd keluarga yg lain.
6.Berdoa kpd Tuhan yang maha Esa agar bencana banjir ini segera dimulai dan kita semua kembali kpd kehidupan yang normal,aman,dan nyaman.
Selain dari himbauan tersebut di atas narasumber juga mengulas tentang Ancaman hukuman bagi pelaku Tindak pencurian di tengah terjadinya warga yang terkena banjir.
Agar tidak sampai mengambil harta benda milik orang yang sedang dilanda kejadian ini.
Dan Kepolisian Resor Sintang akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba untuk melakukan penjarahan terhadap harta benda milik orang lain ditengah kondisi ini.