Breaking News

Press Release Ungkap Kasus Pencurian Sepeda motor


SINTANG, - Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian mengungkapkan, total sepeda motor yang dicuri oleh tersangka sebanyak 53 unit. Pencurian dilakukan dibeberapa titik lokasi, baik di Kabupaten Sintang maupun Kabupaten Melawi.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari beberapa laporan polisi yang sudah kita terima. Kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Sintang dan berhasil mengungkap kasus ini,” kata Kapolres.

Dari hasil pengungkapan kasus, kata Kapolres, saat ini telah diamankan 53 unit sepeda motor. Dari jumlah tersebut, 3 unit diamankan dari pelaku. 50 unit lainnya diamankan melalui proses pengembangan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, total tersangka yang diamankan sebanyak 6 orang. 3 orang berperan sebagai pemetik (mengambil sepeda motor). 3 orang tersangka lainnya merupakan penadah kendaraan hasil pencurian.

Sebelumnya, kasus curanmor ini heboh dimedia sosial saat warga BTN Nabila Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, memergoki EN dan anaknya mencuri motor pada Rabu 26 Januari 2022. Kasus ini kemudian ditangani Polsek Sungai Tebelian bekerjasama dengan Polres Sintang. Dari hasil pengembangan inilah akhirnya mengungkap kasus pencurian 53 unit motor.

Untuk pertama kalinya, pasangan suami istri tersangka pencurian kendaraan bermotor (curamor) sebanyak 53 unit di Kabupaten Sintang dan Kabupaten Melawi, ditampilkan ke media saat press release di Mapolres Sintang, Rabu 9 Februari 2022.

Tersangka pasangan suami istri tersebut adalah AR dan EN. Sedangkan anak perempuan mereka tidak ditampilkan, karena masih di bawah umur. Di kesempatan itu, ditampilkan pula tersangka penadah sebanyak 3 orang, berinisial YK, YA dan SR.

Semua tersangka mengenakan baju tahanan berwarna kuning. Saat press release berlangsung, pasangan suami istri lebih banyak tertunduk. Sesekali keduanya terlihat mengobrol.