kesepakatan antara petani plasma KUD klutap sejahtera dengan PT Grand Mandiri Utama
SINTANG, - Ketua DPRD Kabupaten Sintang Florensius Ronny Bersama Anggota DPRD Kabupaten Sintang Toni, menghadiri kesepakatan antara petani plasma KUD klutap sejahtera dengan PT Grand Mandiri Utama/ julong group, di wilayah kawasan kec, kelam permai tampak dalam pertemuan tersebut, Ir. Elisa Gultom, kepala Dinas Penataan Ruang Dan Pertanahan, camat kelam permai, Kusmara, pada Kamis, 31/03/22
Yang bertempat diruang pertemuan "Botani" Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Sintang. Telah melaksanakan kesepakatan bersama dengan hasil kesepakatan:
1. Perhitungan Bagi Hasil Plasma (BHP) akan dibayar perbulan, mulai bulan April Tahun 2022 yang dibayar dibulan Mei 2022.
2. Akan dilaksanakan pemisahan KUD Klutap Sejahtera yang nanti anggota nya adalah petani plasma Desa Karya Jaya Bhakti, Desa Empaka Kalian Raya, Desa Kelam Sejahtera, dan Desa Merpak, dengan Koperasi yang nantinya akan menaungi petani plasma murni bersertifikat hak milik yang nanti anggota nya adalah petani plasma Desa sungai Maram, Desa ensaid panjang, dan Desa baning panjang, melalui RAT (Rapat Anggota Tahunan) KUD Klutap Sejahtera yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 April 2022, dengan agenda RAT Yaitu penyampaian pelaksanaan pemisahan anggota koperasi tanpa melalui mekanisme vooting.
3. Terkait plotting plasma akan ditetapkan sebagai berikut:
A. Plotting plasma akan diberikan pada desa masing-masing petani plasma
B. Pihak PT. Grand Mandiri utama akan memberikan kompensasi berupa perhitungan BHP ( Bagi Hasil Plasma) kepada petani plasma yang kebunnya belum mendapatkan penilaian fisik kebun dengan nilai A, sesuai dengan plotting yang ditunjuk oleh petani plasma pada desa masing-masing
C. Akan dibentuk tim tiap-tiap desa untuk melaksanakan plotting kebun petani plasma.
D. Terkait status HGU pada areal yang dilakukan plotting oleh petani plasma pada desa masing-masing, pihak PT. Grand Mandiri utama bersama masyarakat akan melakukan pengurusan untuk mengeluarkan status HGU tersebut ke kementerian ATR hingga tuntas.
4. PT Grand Mandiri utama akan melaksanakan perbaikannya keseluruhan kebun plasma ( yang tidak layak sesuai penilaian DISTANBON Kabupaten Sintang) yang dimulai sejak bulan April tahun 2022 dengan jadwal perbaikan kebun yang akan disepakati bersama antara PT. GMU dengan petani plasma, dengan biaya perbaikan kebun sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT. GMU kecuali biasa pemupukan.
5. PT Grand Mandiri Utama dalam hal pelaksanaan pekerjaan pengelolaan lahan akan mengutamakan perekrutan tenaga kerja masyarakat setempat yang disesuaikan dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh masyarakat setempat dengan upah kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Sejak ditandatangani Berita Acara ini, masyarakat akan membuka portal dan mempersilahkan PT Grand Mandiri Utama untuk beraktivitas kembali secara normal. Demikian Berita Acara Kesepakatan ini dibuat diatas kertas bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.