DPRD Sintang Merekomendasikan Kepada Bupati Agar Menyempurnakan Perbup 39 Tentang Tanah Kas Desa (TKD).
SINTANG, - Rapat kerja DPRD Sintang dengan instansi-instansi terkait, di pihak perusahaan dan warga, merespon tuntutan masyarakat terhadap PT Julong group
Dewan Perwakipan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang mengeluarkan 10 rekomendasi merespon tuntutan masyarakat terhadap PT Julong. Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah DPRD Sintang melakukan rapat kerja dengan instansi terkait, pihak perusahaan serta masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny, merinci 10 rekomedasi yang dikeluarkan tersebut. Pertama, agar pemerintah daerah memfaslitasi penyelesaian sengketa hak tanah di Pengadilan Negeri Sintang atas nama Meradi dan Yayasan Agape. Kedua, PT Julong melakukan perbaikan kebun plasma yang tidak terawat.
“Ketiga, merekomendasikan pada Bupati Sintang agar PT Julong mentaati dan memerhatikan segala peraturan Undang Undang tenaga kerja. Poin ke empat, perusahan memberikan / Menginformasikan / mengedarkan fotocopy MoU kepada seluruh ketua koperasi yang ada di Tebelian untuk dipelajari dan dipahami koperasi,” ungkapnya, Jumat, 8 April 2022.
Kemudian pada poin kelima, kata Ronny, DPRD Kabupaten Sintang merekomendasikan pada Bupati agar menyempurnakan Perbup 39 tentang Tanah Kas Desa (TKD). Keenam, PT Julong group harus memprioritaskan tenaga kerja setempat sesuai kemampuan dan keterampilannya.
“Selanjutnya, terkait HPI bermasalah agar diselesaikan melalui tim yang dibentuk Pemda. Poin rekomedasi ke delapan, agar PT Julong lebih terbuka berkomunikasi dan berbagi informasi dengan masyarakat melalui Humas,” jelasnya.
Politisi Partai NasDem ini menambahkan, pada poin kesembilan, DPRD Kabupaten Sintang merekomendasikan agar masyarakat melakukan langkah sesuai mekanisme dalam menuntut keadilan / aspirasi, sehingga tidak terjadi permasalahan yang baru terangnya.