Rapat Paripurna DPRD Sintang Terhadap LKPJ Tahun 2021
SINTANG, - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny, A. Md, di dampingi Wakil Ketua, Jeffray Edward, SE.,.M. Si dan Heri Jambri, SH.,.M. Si, dihadiri 22 orang dari 40 Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Unsur Forkopimda Kabupaten Sintang, Akademisi, unsur OPD serta unsur terkait lainnya di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sintang.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini dilaksanakan tanggal 11 April 2022 bertempat di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Sintang, dalam rangka penyampaian Pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang Tahun 2021.
Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med., PH., yang didampingi oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, dra. Yosepha Hasnah, M.Si., hadir dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan 1 tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang Tahun 2021.
Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, dra. Yosepha Hasnah, M.Si., mewakili Bupati Sintang dalam menyampaikan Pidato tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang Tahun 2021 tersebut.
Penyampaian LKPJ Kabupaten Sintang Tahun 2021 tanggal 11 April tersebut menerangkan bahwa 2021 ditetapkan sebagai tahap tahun pemulihan kesehatan masyarakat sekaligus pemulihan ekonomi daerah akibat terdampak Covid-19, sehingga menyebabkan angka pertumbuhan daerah Kabupaten Sintang terkoreksi (minus) satu digit yaitu sebesar 2.19% tahun 2021.
Dalam Pidato tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun 2021 mencapai sebesar Rp. 2.004 Trilyun dengan PAD Kabupaten Sintang 2021 sebesar Rp. 176 Milyar.
dra. Yosepha Hasnah, M.Si., menjelaskan bahwa arah Pembangunan Daerah fokus pada upaya perbaikan kesehatan dan perbaikan ekonomi masyarakat terutama pada wilayah tertentu yang paling terdampak pandemi.
"Kunci utama berada pada kebijanak fiskal daerah, khususnya terkait dengan kebijakan penerimaan, belanja dan pembiayaan daerah serta tata kelola Pemerintahan Daerah", terang Yosepha.
Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2021 disampaikan bahwa pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar ditempatkan pada pilihan paling utama dengan total alokasi anggaran sebesar Rp. 1.207 Trilyun.
Secara umum disampaikan bahwa capaian urusan Pemerintah di Kabupaten Sintang Tahun 2021 dapat tercapai dengan kategori cukup baik.