Breaking News

Melkianus Mengapresiasi Langkah Yang Diambil Oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia


SINTANG, www.sintanginformasi.com, - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Peraturan mengenai pemberian nama yaitu paling sedikit dua kata dan paling banyak 60 huruf yang sudah termasuk spasi dan tentunya tanpa gelar. Peraturan tersebut sudah dimulai sejak akhir April 2022.


Seketaris Komisi Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang,Melkianus mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengatur pemberian nama yang bisa tercatat di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).


Politisi Partai Golkar ini menyampaikan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentu sudah mempertimbangkan dengan matang sehingga peraturan tersebut dikeluarkan. Terlebih lagi jika dilihat dengan seksama, ada banyak sisi baiknya pada peraturan tersebut.


“Ingat tidak, pernah viral nama KTP yang hanya satu kata saja, namanya pun “Tuhan”, nah, ini yang dihindari agar tidak lagi ada kesalahpahaman,” katanya.


Melkinaus juga meminta kepada masyarakat untuk mencari referensi dari berbagai macam media informasi baik cetak maupun elektronik sehingga bisa memahami peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan membantu Pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai kebijakan tersebut.

“Yang sudah terdata, ya datanya tetap berlaku. Ini dilakukan untuk mereka yang baru mendaftarkan diri mereka di Disdukcapil. Tapi nanti akan ada penjelasan dari instansi tersebut dibantu oleh pihak terkait,” tuturnya.


Seperti diketahui Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat, Yohanes Budiman mengungkapkan tak hanya minimal dua kata atau paling banyak 60 huruf termasuk spasi pada nama tersebut, ada beberapa hal juga yang tidak dianjurkan yaitu menyingkat nama.


“Ada yang memberika nama anaknya hanya satu huruf, itu otomatis akan ditolak sistem. Peraturan ini dilakukan agar nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi tafsir,”pungkasnya.