Wakil Bupati Sintang Melkianus,S.Sos membuka kegiatan Rapat KoordinatorTim Audit Kasus Stunting Kabupaten Sintang Tahun 2022.
SINTANG, - Sebagai upaya menekan Stunting di Kabupaten Sintang Dinas Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang Rabu,30/08/2022. di Balai Praja Kantor Bupati Sintang yang secara langsung di buka oleh Wakil Bupati Sintang Melkianus,S.Sos. Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sintang Melkianus,S.Sos mengatakan, bahwa Kabupaten Sintang sudah 4 kali mendapatkan penghargaan dari Provinsi Kalbar ini sungguh luar biasa dan harus terus ditingkatkan, dan tentunya keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik dari berbagai pihak termasuk masyarakat. Berdasarkan KePres Tahun 2021, Stunting merupakan kasus gagal pertumbuhan pada anak akibat kekurangan gizi dalam waktu yang terlalu lama beeulang ditandai dengan pertumbuhan tinggi badan yang lambat "jelas Melkianus. Pencegahan stunting tentunya dimulai dari lingkungan keluarga terutama pada ibu hamil hingga memiliki anak usia 0 hingga 23 bulan, dan biasanya kasus ini berasal dari keluarga kurang mampu, pendidikan orang tua rendah dengan kehidupan lingkungan kurang sehat dengan mengkonsumsi air minum yang tidak layak"jelas Melkianus. Sementara itu, Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang Maryadi menyampaikan bahwa para Tim Audit yang hadir dalam kegiatan ini semuanya sudah diberikan SK oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. Menurut Maryadi, kronologis penangan stunting di Kabupaten Sintang ini berdasarkan PerPres Nomor. 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting di Indonesia yang menunjuk BKKBN Pusat sebagai Ketua Penurunan Stunting di Indoneaia. Sehingga seluruh Kabupaten dan Kota sampai pada tingkat Provinsi diseluruh Indonesia Dinas Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak hingga tingkat kabupaten ini sebagai leading sektor penurunan stunting.
Kegiatan ini dihadiri Satgas Propinsi Kalimantan Barat, para pimpinan OPD, serta para undangan lainnya.