Breaking News

Paripurna Ke-17 Masa Persidangan III Tahun 2022


SINTANG, - Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH,  bersama Wakil Bupati Sintang, Melkianus, S.Sos., dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Dra. Yosepha Hasnah,M.Si., menghadiri Rapat Paripurna  Ke-17 Masa Persidangan  III Tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, dalam rangka Penyampaian 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)  Kabupaten Sintang  Tahun 2022, bertempat di Ruang Sidang DPRD Sintang, Jumat, 9 Desember 2022


Dalam rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah tersebut ada  6 Raperda Pemerintah Kabupaten Sintang  yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sintang, Melkianus, S.Sos., yakni  :


1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang  Rencana Induk Pengelolaan  Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045


2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.


3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.


4. Rancangan Peraturan Daeran Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.


5. Rancangan  Peraturan Daerah Tentang  Keterbukaan Informasi Publik


6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.


Tujuan  6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)  yang disampaikan tersebut dibentuk dalam rangka  penyelenggaraan otonomi daerah dan sesuai kewenangan, dalam rangka mendukung penyelengaraan pemerintahan serta pembangunan, sehingga diharapkan dapat terwujud kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang seutuhnya.


Kegiatan tersebut juga dihadiri Unsur Forkopimda, para Anggota DPRD Sintang, para Kepala OPD, Kepala Bagian dan Kepala Bidang dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, serta tamu undangan lainnya.