Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS PAUD dan Pencegahan Stunting
SINTANG, - Wakil Bupati Sintang, Melkianus, S. Sos, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan materi sebagai berikut, “Sosialisasi Permendikbud No 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS PAUD dan Pencegahan Stunting”, dilaksanakan di Langkau Kita Rumah Jabatan Wakil Bupati Sintang, Kamis, 26 Januari 2023.
Pada kesempatan ini, Wakil Bupati Sintang Melkianus, S.Sos, menyampaikan bahwa hak untuk dapat hidup dan tumbuh berkembang secara layak dan sejahtera adalah satu diantara bentuk hak anak yang dilindungi dengan undang-undang.
"Penyediaan layanan pendidikan anak usia dini yang dapat di akses seluruh anak tanpa terkecuali adalah bentuk dari pemenuhan hak-hak anak terkait dengan penyiapan generasi yang cerdas, tangguh, Kopetitif dan berkarakter" Kata Melkianus
Kebijakan Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal untuk memperluas layanan PAUD merupakan salah satu upaya untuk pemenuhan hak anak akan mendapatkan pendidikan sejak dini “upaya tersebut tidak berhenti pada perluasan dan pemerataan akses layanan PAUD, tetapi juga dukungan agar semua anak tanpa kecuali dapat terlayani di lembaga-lembaga PAUD melalui pemberian dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD)" Ujar Melkianus.
"Dengan adanya BOP-PAUD ini, harapan kita akan lebih baik lagi. Begitu juga dalam hal pelaksanaan mengajar tidak diacuhkan karena urusan membuat SPJ saja. Semoga hal ini tidak terjadi, karena saya yakin guru PAUD ini relatif lebih muda, tentunya berkreasi dan berinovasi lebih mudah, dan untuk SPJ bisa disesuaikan dengan aturan yang ada di petunjuk teknisnya” tutup Melkianus. Beberapa waktu yang lalu
Sumber Berita : Prokopimsintang
Publish : sintang informasi