Musdes Di Desa Empaka Kabiau Raya
EMPAKA KABIAU RAYA, - Jumat, 27-10-2023, Musyawarah Desa (MUSDES) Didesa Empaka Kabiau Raya, dalam kegiatan tersebut baik mengingat dalam penetapan perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2023.
Disampaikan kades Empaka Kabiau Raya Aris jono, mengingat untuk dana silva digunakan untuk penjaringan perangkat desa, yaitu dua kali penjaringan, yang pertama penjaringan kepala Dusun sengkuang Hulu yang kedua kanwil sengkuang Hilir, kanwil sengkuang kebiau, dan kaur umum, jadi terkait dengan hal ini tentu ada honor siltap, yang memang tidak dicair, karena sudah kita gunakan untuk penjaringan perangkat desa Empaka Kabiau Raya., pungkas kades Empaka
Dikatakan kades Empaka Kabiau Raya baik mengenai kesehatan sebenarnya dibulan ini sudah masuk yaitu lewat aspirasi DPRD kita, tetapi setelah saya dekati tenaga kesehatan tersebut yaitu Bidan, serta saya kirimkan foto dilikungan desa kita, bahkan tiga orang tenaga kesehatan yang sudah saya dekati, tetapi satu pun belum ada yang sanggup, timbullah dibenak saya apa yang menjadi alasan untuk tenaga kesehatan menolak untuk ditugaskan didesa kita ini, padahal sudah saya sampaikan kondisi didesa kita baik untuk tempat tinggal listrik serta wifi sudah lengkap semua, jadi kita do'a kan semoga ada tenaga kesehatan yang minat untuk tinggal bersama didesa kita ini, unkap kades Empaka
"Dalam kegiatan MUSDES tersebut pendamping desa juga memaparkan beberapa hal yang bisa di agarkan dari dana desa yaitu menyakut aset desa, secara khusus ateka dan lain-lain sebagai nya. Disampaikan juga untuk APBDes perubahan itu hanya boleh dilakukan, satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali ada memang hal-hal yang terjadi luar biasa, dan kreteria kejadian luar biasa ini, mesti ada saatnya saat ada peraturan Bupati dan perbup dari bupati atau Walikota yang disebabkan suatu kejadian yang luar biasanya kejadian ini boleh dilakukan lebih dari satu kali.
Dan biasanya akan muncul regulasi aparatur sehingga memperbolehkan didesa itu melakukan perubahan APBDes yang mana itu lebih dari satu kali, nah kemudian terjadi nya pergeseran anggaran antara pusslingan yang mana keadaan itu memang harus dilakukan pergeseran wajib atau tidak sesuai apa yang disampaikan oleh kepala desa tadi, tentang penjaringan perangkat desa itu tadi sebenarnya tidak ada dianggarkan di APBDes, dengan hal seperti ini maka boleh dilakukan pergeseran. "ungkap pendamping desa tersebut.