Breaking News

PGD Sintang 2025: Larang Jual dan Konsumsi Arak, Sanksi Maksimal 20 Juta Tanpa Gelar Perkara


SINTANG, - Panitia Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang Ke XII Tahun 2025 melaksanakan rapat akbar yang ketiga kalinya pada Senin, 23 Juni 2025 sore di kediaman pribadi Toni Ketua Panitia PGD Sintang yang juga anggota DPRD Sintang. 

Rapat dipimpin oleh Toni Ketua PGD Kabupaten Sintang Tahun 2025, Sekretaris DAD Kabupaten Sintang Ensawing, dan dihadiri koordinator dan anggota seksi yang ada dalam kepanitiaan. 

Toni Ketua PGD Ke XII Tahun 2025 dihadapan jajaran kepanitiaan menjelaskan bahwa memperharikan pengalaman yang sudah pernah terjadi, maka PGD Ke XII Tahun 2025 dengan mantap mengambil kebijakan untuk memperbaiki kualitas Pekan Gawai Dayak di Kabupaten Sintang.

“diantara kebijakan dan aturan yang akan diterapkan di Pekan Gawai Dayak Kabupaten Sintang yang ke XII Tahun 2025 adalah melarang menjual dan mengkonsumsi arak, apapun namanya, di arena PGD Tahun 2025 yakni di Kompleks Betang Tampun Juah Jerora Satu” tegas Toni

“yang boleh dijual dan diminum hanya tuak dan bir. Diluar itu, tidak boleh. Dilanggar, barang akan disita dan langsung  dikenakan sanksi. Uang sanksi juga akan menjadi hak Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang sebagai organisasi” terang Toni.

“ini semua sesuai dengan tema yang kita angkat dalam PGD Tahun 2025 yakni Bangkit Bersama Melestarikan Adat Istiadat Untuk Dayak Hebat, Indonesia Kuat” terang Toni

Pernyataan Toni Ketua PGD Sintang Tahun 2025, diperkuat langsung oleh Ensawing sebagai Koordinator Seksi Hukum Adat yang juga Sekretaris DAD Kabupaten Sintang.

“jika ada pengunjung Pekan Gawai Dayak Tahun 2025 yang membuat keributan atau berkelahi, maka akan langsung dikenakan sanksi maksimal hukum adat 20 juta tanpa gelar perkara. Ada juga aturan lainya, nanti akan dituangkan dalam tata tertib selama PGD Tahun 2025, dan akan kita tempel di semua stand yang ada” terang Ensawing. 

“kita ingin PGD Sintang aman, pengunjung dan peserta merasa senang dan nyaman,  panitia tenang dalam menjalankan tugasnya. Silakan masyarakat datang untuk berkunjung, tetapi patuhi arahan petugas parkir dan keamanan, dan laksanakan ketentuan dan larangan yang sudah ditetapkan panitia” tutup Ensawing.

Rilis Humas Pemda Sintang