Breaking News

Berikan Akses Pengurusan SK Rimba Gupung, Pemkab Sintang Raih Penghargaan Tribun Pontianak Award 2025


SINTANG, + Pemerintah Kabupaten Sintang sudah membuka akses dan peluang untuk desa dan komunitas masyarakat mengajukan penetapan Rimba Gupung kepada Bupati Sintang sejak tahun 2021. Pemberian akses tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Tata Cara Pengusulan Pengelolaan Rimba/Gupung di Luar Kawasan Hutan oleh Masyarakat di Kabupaten Sintang.

Atas upaya membuka akses kepada masyarakat untuk mengelola hutan rimba gupung dan lingkungan berkelanjutan berbasis kearifan lokal tersebut, Pemkab Sintang diganjar penghargaan oleh Harian Tribun Pontianak pada Jumat, 22 Agustus 2025 pada malam penganugerahan dalam rangka ulang tahun Harian Tribun Pontianak di Hotel Mercure Pontianak. Pemerintah Kabupaten Sintang dianggap sudah membuka ruang  partisipasi masyarakat dalam mengelola hutan dan lingkungan yang berkelanjutan. 

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pemimpin Redaksi Harian Tribun Pontianak Syafrudin kepada Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny didampingi Kepala Bappeda Sintang Kurniawan.  

Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menjelaskan bahwa penghargaan ini sebagai motivasi bagi Pemkab Sintang. 

“ini menjadi motivasi dan modal bagi kami untuk terus melangkah maju dimasa yang akan datang” terang Florensius Ronny.

Sejak 2021 hingga 2025, sudah 27 SK Bupati Sintang tentang penetapan Rimba/Gupung yang ada di desa. Dan SK tersebut sudah diserahkan langsung kepada Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sintang dengan total luas 2.107,66 hektare.

Penetapan Rimba Gupung itu bertujuan agar ATR/BPN tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada perseorangan dan atau menetapkan Hak Guna Usaha (HGU) pada lokasi tersebut, sampai berakhirnya masa berlaku penetapan areal rimba atau gupung sebagai areal konservasi di Areal Penggunaan Lain (APL).

Masyarakat bisa mengajukan usulan untuk menjaga keberadaan dan kelestarian rimba dan gupung di wilayahnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bupati Sintang nomor 122 tahun 2021 tentang Pedoman Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Pengelolaan Rimba/Gupung di luar kawasan hutan oleh masyarakat di Kabupaten Sintang.

Diantara SK Bupati Sintang yang sudah menetapkan rimba gupung tersebut adalah Rimba Mensiku Lestari seluas 351,86 HA di Desa Mensiku Kecamatan Binjai Hulu, Rimba Mosuang seluas 218,61 HA di Desa Mensuang Kecamatan Ambalau, Rimba Kalungtap seluas 93,176 HA di Desa Betung Permai Kecamatan Ketungau Hilir dan Rimba Pendam Tembawang Geruguk di Desa Kempas Raya Kecamatan Kayan Hilir

Peraturan Bupati Sintang nomor 122 tahun 2021 ini mengatur tentang pengelolaan areal berhutan yang dikelola oleh masyarakat, yang dikenal dengan sebutan rimba atau gupung. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayah APL (Area Penggunaan Lain) dapat berjalan secara berkelanjutan. 

Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan rimba/gupung yang memiliki nilai konservasi tinggi (NKT) bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi flora dan fauna, serta melestarikan situs budaya, sumber daya alam, dan kearifan lokal.

Rilis Humas Pemda Sintang