Breaking News

Press Release Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sintang Musnahkan 127.87 Gram Sabu dan 601 Ekstasi


SINTANG, - Polres Sintang menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sintang, Rabu (13/8) Pagi.

Kasus tindak pidana narkotika sendiri merupakan pengungkapan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Sintang dalam bulan Juni sampai dengan Juli 2025.

Pada press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo, S,H., S.I.K tersebut terdapat 5 kasus tindak pidana yang telah ditangani oleh pihaknya.

Dari kelima kasus ini Polres Sintang mengamankan 6 (enam) tersangka yang masing-masing berinisial MN (42), FW (27), N (23), TK (47), S (48) dan DDH (31) yang mana dari tangan pelaku petugas menyita total sabu seberat 127.87 gram dan ekstasi sebanyak 601 butir.

Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sintang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sintang. Semua yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa,” tegas Kapolres.

Ia juga memberikan himbauan khusus kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya.

“Kami minta orang tua untuk selalu mengawasi dan memberi pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya narkoba. Kepada para remaja, jauhi narkoba dan jangan coba-coba. Sekali terjerat, masa depan kalian yang hancur dan bisa saja berdampak juga terhadap keluarga ataupun orang-orang terdekat kalian” Pesan Kapolres.

Sementara usai release yang digelar, pemusnahan barang bukti juga dilaksanakan oleh Polres Sintang yang turut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Erni Yusnita, S.H.,M.H, BNN dan Penasehat Hukum.

Rilis Humas polres Sintang