Breaking News

Fakultas Hukum Unka Gelar Kuliah Umum, Hadirkan Profesor Kamarullah Sebagai Narasumber


SINTANG, - Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang melaksanakan Kuliah Umum dengan tema Manfaat dan Pentingnya Belajar Ilmu Hukum di Gedung Serbaguna Unka pada Jumat, 12 Desember 2025. 

Kuliah umum tersebut menghadirkan narasumber tunggal yakni Prof. Dr. H. Kamarullah, SH, M. Hum yang merupakan dosen dan guru besar di Universitas Tanjungpura Pontianak. Hadir pada kuliah umum tersebut Dr. Antonius Rektor Unka, Kusnidar Ketua Yayasan Melati Sintang, Milton Crosby Pembina Yayasan Melati,  Wakil Rektor Unka, Redin Dekan Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang,  Dosen dan  mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang.


Dr. Antonius Rektor Universitas Kapuas Sintang menyampaikan bahwa Universitas Kapuas Sintang terus menjadi saksi perjuangan dan mendukung pembentukan Provinsi Kapuas Raya.

"kita semangat dan terus optimis memperjuangkan Provinsi Kapuas Raya. Kita yakin akan terbentuk. Dan kuliah umum momen bagi kita untuk belajar ilmu hukum dari Profesor Kamarullah. Memahami ilmu hukum tentu terkait dengan pemekaran sebuah wilayah" terang Antonius 

"kuliah umum ini harus dimanfaatkan untuk menimba ilmu hukum dari Profesor Kamarullah. Waktunya singkat, silakan belajar dan bertanya kepada Profesor Kamarullah. Sehingga bisa meningkatkan kapasitas dan menambah wawasan soal ilmu hukum" terang Antonius 

Prof. Dr. H. Kamarullah, SH, M. Hum yang merupakan pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak menyampaikan pentingnya belajar ilmu hukum bagi semua orang karena berkaitan dengan keadilan.

"ilmu hukum yang kita ketahui harus diaplikasikan dalam kehidupan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum. Maka lulusan hukum harus menjadi lulusan yang berkualitas, menegakkan hukum dengan benar. Ilmu hukum itu instrumen penting dalam kehidupan masyarakat" terang Kamarullah.

"banyak orang paham hukum tetapi tidak mampu menerapkan norma hukum dengan baik dan tepat. Sehingga menghasilkan analisis dan keputusan yang sesat" terang Kamarullah 

Kamarullah pada kuliah umum tersebut memberikan beberapa contoh kasus yang terjadi di Kalimantan Barat yang merupakan kesalahan dalam menerapkan norma hukum.

"mahasiswa Fakultas Hukum tentu akan dan sudah belajar praktek hukum. Lakukan praktek yang benar, tetapi harus tetap kritis terhadap hukum" harap Kamarullah 

Diakhir sesi, dilakukan diskusi dan tanya jawab antara Profesor Kamarullah dengan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang.

Rilis humas pemda sintang