* BUPATI SINTANG PIMPINAN RAPAT KERJA BERSAMA FORKOPIMCAM TERKAIT ANTISIPASI TERJADINYA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI SINTANG *
SINTANG. Sebagai upaya menanggulangi kebakaran hutan dan lahan saat kemarau, Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang cara membuka lahan untuk masyarakat di Kabupaten Sintang, yang dijalankan langsung oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno dalam rapat kerja sama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, pada Kamis, (11/6/2020).
Turut mendampingi Bupati Sintang, Komandan Kodim 1205 Sintang, Letkol.Inf. Eko Bintara, Kapolres Sintang, AKBP. John H.Ginting, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, dan juga para pimpinan OPD.
Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan itu dalam kondisi menyambut musim kemarau disaat pandemi Covid-19 yang membuat peningkatan memburuk bagi kesehatan masyarakat, “jika hutan kebakaran dan lahan itu meningkatkan kualitas udara, udah itu ditambah lagi dengan Corona, Karhutla dan Corona itu perlu duet maut, sehingga semakin berdampak pada sektor kesehatan bahkan juga berdampak pada sektor ekonomi, seperti harga karet akan anjlok, arus barang tidak cepat, dan harga tidak terkontrol ”, kata Jarot.
Dengan demikian, sambung Jarot Winarno, dalam perundingan kebakaran hutan dan lahan yang diimbangi dengan bertumbuhnya ekonomi masyarakat, maka dibuka lahan bertani lebih banyak, "dengan masalah ekonomi saat ini, kita dorong masyarakat untuk bertani lebih banyak, dengan mencatat tidak ada kriminalisasi Bagi peladang, kita harus membuat kualitas udara yang buruk ”, sambungnya.
Masih kata Bupati Sintang, dengan hadirnya Peraturan Bupati yang terbaru akan memudahkan masyarakat peladang untuk melakukan aktivitas kearifan lokalnya, "kita bersyukur di Sintang sudah ada Peraturan Bupati (Perbup), dan Perbup ini sudah bisa diubah, pertama kita sudah ada Perbup No.57 tentang Tata cara membuka lahan, disitu sudah diatur bagaimana cara memperbaiki yang terkendali, kemudian kita evaluasi karena banyak proses yang rumit, dan kita keluarkan lagi Perbup No.31 tahun 2020 ini
Dengan adanya Perbup No.31 Tahun 2020, lanjut Bupati Sintang, akan memberikan payung hukum kepada para peladang yang ada di Kabupaten Sintang, “jadi kita letakkan kearifan lokal ditempatnya, dengan cara kita lindungi, kita ayomi, dengan kita organisir, coba ditonton bencana karhutla dan sesegera mungkin yang berlebihan dengan masyarakat adat dan masyarakat sipil ”, katanya.
Bupati Sintang meminta kearifan lokal dengan cara membuka lahan itu harus ada pemurnian, “kita meminta pemurnian dari kearifan lokal yang diatur, kita ayomi dan lindungi, tidak boleh lebih dari 2 hektar, lalu satu minggu kemudian harus melapor kepada petugas, kita organisir, buat sekat api, lakukan gotong royong, dan buka lahan untuk komoditas lokal, seperti padi ladang, sawit, sahang / lada ”, tambahnya.
“Jika terjadi kebakaran hutan dan terjadi pada saat pandemi Covid-19, maka secepatnya akan memperparah situasi corona, karena sifatnya corona ini adalah Pnemounia yang menyerang paru-paru, dapat segera dikeluarkan yang diakibatkan karhutla semakin parah, maka makin jadi dia”, lanjut Bupati Sintang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dalam paparannya, menjelaskan Perbup Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat di Kabupaten Sintang telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31Tahun 2020 tentang Cara Pembukaan Lahan Oleh Warga Masyarakat, “jadi pada Pasal 2 itu berbunyi Setiap warga masyarakat tradisional dapat membuka lahan dengan cara Pembukaan Lahan Tanpa Bakar dan cara mengendalikan terbatas ”, kata Yosepha Hasnah.
Yosepha Hasnah menjelaskan tata cara pembukaan lahan dengan cara membatasi terbatas dan terkendali, “Kades / Lurah mendata masyarakat petani tradisional yang akan membuka lahan dengan cara dibatasi daerah, petani tradisional harus membuka pintu yang akan dikirim ke Kades / lurah, hanya dapat digunakan untuk ditanami jenis varietas lokal, tidak memuat lebih dari 2 hektar per Kepala Keluarga, Kades / Lurah wajib, membuat jadwal pembukaan lahan untuk menghindari jumlah areal lahan yang dibakar lebih dari 20 hektar dalam satu hari dan kades / lurah wajib membuka ladang yang dibakar lebih dari 20 hektar dalam 1 hari, Kades / Lurah sampaikan Surat dan Jadwal pembangunan dari masyarakat ke Camat, kemudian diteruskan ke BPBD Sintang dan Bupati Sintang ”, jelas Yosepha Hasnah dalam pemaparannya.
Kemudian, Komandan Kodim 1205 Sintang, Letkol Inf. Eko Bintara, mengatakan bahwasannya kegiatan dalam pengambilan keputusan mengenai hutan dan lahan telah dilakukan oleh pihak TNI, “jadi langkah-langkah antisipasi terkait karhutla di Kabupaten Sintang, kami selaku TNI sebetulnya telah lama diperintahkan untuk melakukan hal ini yang akan dilakukan musim kemarau, berharap Pangdam sudah menginisiasi program Langit Biru yang dilakukan oleh cabang bawah seperti Korem, Kodim, dan Koramil hingga Babinsa.
Terkait dengan Program Panglima Kodam yaitu Langit Biru, Komandan Kodim 1205 Sintang juga disebut Perbup Sintang no.31 tahun 2020 yang mewadahi kearifan lokal juga terkait dengan Program Pangdam yang Langit Biru , dilestarikan dengan catatan itu adalah tanaman lokal, tentu saja dengan Perbup ini kami dari TNI membantu percepatan Pembangunan daerah yang dilakukan oleh Pemda itu sendiri, sehingga kita lebih gencar melakukan sosialisasi yang lebih lengkap Perbup ini, maka kami telah menyediakan hukum untuk melakukan antisipasi terhadap potensi Karhutla ”, ujar Komandan Kodim.