Breaking News

PEMKAB SINTANG MULAI SOSIALISASI PERBUP NOMOR 18 TAHUN 2020



SINTANG. Pemerintah Kabupaten Sintang mulai melakukan sosialisasi peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 tentang cara membuka lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang disetujui telah mengubah peraturan Bupati Sintang nomor 31 tahun 2020. 
Perbup ini akan di sosialiasikan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang, sesuai dengan jadwal terlampir.
Untuk di Kecamatan Sintang, Bupati Sintang dalam hal ini di wakili Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Sintang Sy. Yasser Arafat mensosialisasikan perbup tersebut bersama dengan Forkopimcam Sintang, Lurah / Kades se-Kec. Sintang, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tidak terkait lainnya, bertempat di Aula Abdi Praja, Kantor Camat Sintang, Selasa (16/6/2020) pagi.
Turut hadir juga, Anggota DPRD Kab. Sintang Senen Maryono, sebagian besar OPD di Lingkungan Pemkab Sintang dan Tim Sosialisasi Perbup.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Sintang Sy. Yasser Arafat, dalam pertemuan yang disampaikan, merupakan kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya yaitu sosialisasi tingkat pertama kabupaten di Pendopo Bupati Sintang pada tanggal 11 Juni kemarin untuk mendapatkan OPD dan bukan Forkopimcam se-Kabupaten Sintang. 

"Hari ini mulai di sosialisasikan di tingkat kecamatan, sesuai dengan jadwal terlampir yang sudah ada di buat tim sosialisasi. Dan hari ini di laksanakan di dua kecamatan, yaitu sintang dan sungai tebelian. Akan dimulai di kecamatan serawai dan ambalau pada 15 juli nanti" kata Yasser .

Yasser menjelaskan, ada beberapa arahan Bupati Sintang terkait sosialiasai perbup nomor 18 tahun 2020 ini. Pertama, diterbitkan perbup ini merupakan amanah / tindaklanjut dari ketentuan perudangan-undangan dan kebijakan yang lebih tinggi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat. "Karena memang ada undang-undang tentang lingkungan hidup dan kebijakan-kebijakan lain yang telah dibuat oleh pemerintah pusat, sehingga kita bisa menindak lanjutinya melalui perbup" jelas Yasser.

Kedua, lanjut Yasser, pesan Bupati, maka perbarui ini di dalam kerangka menyediakan pengayoman dan perlindungan hukum untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Sintang, dengan mengedepankan kearifan lokal yang memang telah ada di masa lalu di tengah-tengah masyarakat sudah terjadi sebelumnya tidak terulang kembali. 

"Jadi pemerintah kabupaten sintang mempercayai nilai-nilai luhur dan budaya yang ada, terkait sistem pembukaan ladang atau ladang sudah teruji dari waktu ke waktu" beber Yasser. 

Kemudian yang tiga, pesan Bupati, terang Yasser, pelaksanaan sosialisasi perbup nomor 18 tahun 2020 di 14 kecamatan, termasuk di Kecamatan Sintang hari ini, selain di maksudkan menyediakan informasi yang terkait dengan substansi dan materi yang ada di perbup merupakan ajang / wahan untuk berdialog atau diskusi saling bertukar pikiran. Apa yang dimaksud, perbarui ini dinamis atau selalu terbuka ruang untuk melengkapi, jadi apa pun yang mengatur perbaiki ini dapat menjawab semua tentang kita semua. 

"Mungkin nanti pada saat diskusi dan tanya jawab ada masukan-masukan yang diterima oleh tim dalam rangka perbaiki ini, karena ini masih mungkin di lakukan revisi, karena sudah tiga kali memperbaiki revisi" ungkap Yasser. 

Terkait revisi perbup tersebut, jelaskan pada Yasser, perbup pertama nomor 57 tahun 2018, perbup 31 tahun 2020 dan yang terakhir perbup nomor 18 tahun 2020 yang sedang sosialisasi ini. "Membantah, masukan, saran sangat kita harapkan, dalam kerangka kita membahas tentang kita bersama" ujar Yasser. 

Untuk meminta, Yasser mengharapkan tim sosialisasi disampaikan bahan sosialisasi penuh dan mudah di cerna, dan untuk para peserta yang hadir juga harus aktif berdialog, melakukan tanya jawab, memberikan masukan kepada perbup tersebut.

Sementara itu, Camat Sintang, Siti Musrikah mengundang kegiatan ini diikut oleh lurah / kades, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tidak terkait lainnya yang ada di Kecamatan Sintang. Siti pun menyetujui kegiatan sosial yang penting, sehingga ada dialog, diskusi dan tanya jawab terhadap perbup yang di sosialisasi ini sangat di harapkan.

"pentingnya sosialisasi perbup ini, karena kearifan lokal masyarakat kita luarbiasa, tetap kita di jaga, karena hadir para tokoh adat dan tokoh masyarakat yang dapat memberikan masukan. Kami juga akan melakukan sosialisasi di kelurahan / desa yang ada di Kecamatan Sintang" kata Siti.