PEMKAB SINTANG-BPN GELAR SIDANG PERTIMBANGAN LANDREFORM TAHUN 2020
SINTANG. Bupati Sintang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si pimpinan jalannya Sidang Pertimbangan Landreform Tahun 2020 di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, 16 Juni 2020. Hadir dalam berpihak pada anggota panitia ini, landreform, Kabupaten Sintang yang bertanggung jawab atas organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang Junaedi ikut jajarannya. Sidang dilaksanakan dalam kerangka pelaksanaan redistribusi tanah di Kabupaten Sintang tahun 2020 yang telah berhasil diselesaikan 7. 350 sertifikat tanah di 5 kecamatan dan 15 desa melalui program redistribusi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah menjelaskan tentang peraturan panitia mengenai landreform terkait pelaksanaan program redistribusi tahun 2020 “Program redistribusi tanah ini sangat baik. Kami Pemkab Sintang sangat mendukung untuk melanjutkan. Tahun 2020 merupakan tahun ketiga pelaksanaan program redistribusi tanah di Kabupaten Sintang. Dan kami senang, Tim BPN Kabupaten Sintang sangat bekerja keras dan profesional serta mampu membantu dengan Pemkab Sintang. Kami Pemkab Sintang sangat terbantu dengan program redistribusi ini. Karena sudah berjalan dengan baik ”terang Yosepha Hasnah.
Junaedi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang menyampaikan bahwa instansinya juga terdampak penyebaran Covid-19 berfokus pada penyusunan anggaran sehingga redistribusi tanah tidak sesuai target. “Tahun 2020 ini sebenarnya kami dapat menyelesaikan 12.000 sertifikat tanah melalui program redistribusi tanah, tetapi anggaran kami juga dirasionalisasi sehingga program redistribusi tanah kami hentikan dan baru mencapai 7. 350 sertifikat tanah di 5 kecamatan Dn 15 desa. Tapi tahun 2021 akan kami lanjutkan kembali ”terang Junaedi.
Elisa Gultom Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang meminta pelaksanaan program redistribusi tanah di lapangan tidak ada masalah. “Makanya sosialisasi sangat penting. Terkait masyarakat paham dan tidak ada masalah dalam pelaksanaan program ini. Dan meskipun program ini berjalan. Saya juga berharap program sertifikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), tetap dapat dilanjutkan juga ”harap Elisa Gultom.
Herkulanus Roni Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang berharap agar program sertifikasi tanah melalui redistribusi tanah ini bisa masuk ke Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah khusus untuk warga desa terikat. “Saya berpandangan bahwa dengan memiliki sertifikat tanah, maka peralihan patok bisa diatasi. Terima kasih untuk Desa Sungai Seria Kecamatan Ketungau Hulu ada 520 orang. Dan program ini bisa digeser juga ke Serawai dan Ambalau juga. Di Kabupaten Sintang ini, 42 desa masih memasuki kawasan hutan lindung. Tidak bisa urus administrasi tanah mereka. Mohon dapat membantu pengurusan sertifikat tanah mereka. Soal konflik batas wilayah Desa Bungkong Baru dengan Sungsong juga meminta persetujuan data-data bisa cepat selesai ”harap Herkulanus Roni.
Henri Harahap Kadis Pertanahan dan Penataan Ruang berharap agar program redistribusi tanah bisa juga membantu pengurusan sertifikat tanah untuk kebun plasma. Hal senada disampaikan Sudirman Kadis Perindagkop dan UKM yang juga mendukung plasma milik pemilik juga bisa diurus melalui program redistribusi tanah dari BPN bukan oleh perusahaan
Kartiyus Kepala Bappeda Kabupaten Sintang menyampaikan permohonan kepada Tim BPN Sintang yang telah mampu merealisasikan 7. 350 persil dari target 12.000 persil di tahun 2020. “Saya yakin tidak ada sertifikat yang sesuai di kawasan hutan lindung. Kembali ke atas saya minta agar program redistribusi tanah di prioritaskan desa yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang belum mendapatkan program jatah ini. Mengapa demikian, ini juga terkait pendapatan daerah melalui BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ”pinta Kartiyus
Diakhir sidang, Junaedi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang menerima sertifikat tanah yang dikeluarkan untuk warga tidak akan tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung. “Program redistribusi tanah ini sudah berjalan selama 3 tahun. Tahun 2018 berhasil diterbitkan 5. 250 sertifikat untuk warga Kabupaten Sintang, tahun kedua tahun 2019 berhasil diterbitkan 11.000 orang dan tahun ketiga tahun 2020 berhasil merealisasikan 7. 350 orang. Dan program pelaksanan redistribusi tanah ini tidak ada ”terang Junaedi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang
“Kantor kami setiap hari di datangi oleh masyarakat yang meminta sertifikat. Khusus untuk desa yang berbatasan dengan Malaysia sudah dua kali masuk program PTSL. Kami menyarankan juga ini untuk pengamanan wilayah kita. PTSL ada peralihan jika tanahnya berada di peralihan antar kabupaten. Kami sangat hati-hati untuk menyiapkan sertifikat tidak ada yang masuk kawasan hutan lindung. Karena sertifikat sangat sulit untuk diverifikasi. Nama ganda juga tidak mungkin. Selain sangat hati-hati dan sistem kita juga akan menolak. NIK yang salah juga akan di tolak oleh sistem. Satu nama hanya boleh menerima 20 hektar tanah. Program redistribusi ini, pemilik tidak boleh menjual tanah selama 10 tahun. Jika Dipakai Jaminan masih bisa ”terang Junaedi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang.