Breaking News

PEMKAB SINTANG SOSIALISASIKAN ATURAN BUKA-BAKAR LADANG DI KECAMATAN KELAM PERMAI


 SINTANG Bupati Sintang yang diwakili oleh Syarief Yasser Arafat selaku Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang memimpin pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Di Kabupaten Sintang di Balai Gaok Kecamatan Kelam Permai, Kamis (18/06/2020 ). Asisten Pemerintahan dalam kegiatan-kegiatan tersebut didampingi oleh Veronica Anchili Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hatta, Apolonaris Biong Inspektur Kabupaten Sintang, dan juga OPD yang terkait lainnya. Turut hadir pada sosialisasi Camat Kelam Permai Lunsa Balu, bukan Forkopimcam, Kepala Desa Se Kelam Permai, tokoh masyarakat, tokoh Adat, dan tidak terkait lainnya yang ada di Kecamatan Kelam Permai.

Syarief Yasser Arafat menjelaskan kegiatan sosialisasi kali ini adalah tindak lanjut dari kegiatan tingkat kabupaten yang telah dilaksankan sejak tanggal 11 Juni 2020 yang lalu dan dihadiri oleh OPD serta Unsur Forkopimcam se-Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang. 
“Pemkab Sintang akan melalukan sosialisasi secara berjenjang. Peraturan Bupati Sintang tentang tata cara pembukaan lahan yang sudah disiapkan tiga kali revisi. Jadi mengundang Perbup ini merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan dan memiliki dasar hukum serta berbagai macam kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat ”jelasnya Asisten Pemerintahan.
“Di Kalimantan Barat ini, Kabupaten Sintang merupakan kabupaten yang membuat Perbup tentang tata cara pembukaan lahan. Lahirnya Perbup ini dimaksudkan untuk menyediakan pengayoman sekaligus perlindungan hukum bagi masyarakat bersama dengan mengedepankan kearifan lokal. Kita semua tidak ingin peristiwa-peristiwa yang telah terjadi terulang kembali. Jadi Perbup ini sebenarnya memberikan perlindungan bagi masyarakat kita ”ungkap tambah Asisten Pemerintahan.
Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan pangan dan Perikanan Veronica Anchili juga membantu Perbup Sintang telah memperbaiki tiga kali revisi atau perbaikan. 
“Yang pertama kita miliki Perbup Nomor 7 Tahun 2018 diterbitkan pada bulan Juni 2018 dan terdiri dari 10 BAB. Akan tetapi dalam perjalanannya banyak yang harus diperbaiki. Perbaikan yang terbaru adalah Perbup Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan untuk masyarakat. Kemudian diperbaiki lagi dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2020. Diperlukan beberapa peraturan dan tata cara pembukaan lahan untuk setiap masyarakat, baik dengan cara dibakar maupun dengan cara yang tidak dibakar ”terang Veronica Anchili
“Setiap masyarakat dapat membuka lahan dengan cara membuka lahan tanpa bakar (PLTB) dan membuka lahan dengan cara tanpa bakar, membuka lahan tanpa dibakar yang diutamakan dengan cara penebasan atau penebangan, dan jika ingin membuka lahan dengan cara terkontrol juga menyediakan tampilan-pembukaan , setiap masyarakat atau petani yang ingin melakukan penanaman lahan harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di masing-masing daerah masing-masing harus mendapat ijin dari pengurus lokal, misalkan lurah, kepala desa, atau tokoh masyarakat ”tambah Veronica Anchili.