TERBITKAN PERBUP NOMOR 18, PEMKAB SINTANG INGIN LINDUNGI WARGA YANG AKAN BERLADANG
SINTANG Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman MM memulai pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara mengeluarkan lahan untuk masyarakat Kabupaten Sintang di Kecamatan Sepauk yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Langkau Kita Kecamatan Sepauk pada Kamis 18 Juni 2020.
Wakil Bupati Sintang menyetujui Peraturan Bupati Sintang untuk melindungi masyarakat yang akan melakukan aktivitas berladang dan bertani tradisional. “Pindahkan aturan yang sudah ditentukan ini harus diselesaikan, dipatuhi dan dilaksanakan. Perbup akan memberikan izin kepada warga. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat yang harus di isi oleh warga yang akan dibuka untuk berladang. Setelah diisi dan serahkan kepada kepala desa, selesai. Selanjutnya kepala desa yang melakukan rekap ladang luas, lokasi dan jadwal pelepasan ladang. Supaya nanti diatur dengan baik ”terang Askiman.
“Perbup ini bisa diterapkan atau tidak bergantung pada kepala desa dan perangkatnya. Untuk itu, saya sangat mengharapkan peran aktif perangkat desa dan kepala desa untuk melakukan musyawarah dan mensosialisasikan kepada warga dengan baik sampai ketingkat dusun sehingga kita tau dari jumlah lahan yang akan dibuka untuk berladang dan dibuatkan jadwal perjalanan di setiap dusun dengan bantuan di untuk perhektar. Saat membakar, lakukan gotong royong, saling tolong dan bantu. Dengan begitu, api tidak akan merembet ke luar ladang. Selesai bakar, api padam. Jadi tidak akan merugikan warga lain, tidak merusak hutan juga mempertahankan keseimbangan alam ”pesan Askiman.
“Setelah sosialisasi ini, saya meminta pihak kecamatan untuk menyiapkan jadwal untuk desa. Lakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat bagaimana cara berladang dengan benar sesuai aturan pemerintah sehingga tidak ada masyarakat desa yang berladang dengan pihak hukum. Kades juga harus bekerja keras. Siapkan format isian yang harus diisi oleh warga ”tambah Wabup Sintang.
“Dengan Perbup ini bukan berarti kita menghabiskan masyarakat untuk berladang, namun Pemkab Sintang ingin mengendalikan ladang secara berlebihan. Kami juga paham tentang berladang dengan cara yang selama ini sudah di lakukan orang Dayak dengan temurun. Ini merupakan tradisi orang Dayak dalam melestarikan adat istiadat dari nenek moyang. Sebelum ada yang membuat upacara dan ritual adat sebelum membuka lahan untuk menghormati nenek moyang kita. Berladang dengan cara memperbaiki ini tidak bisa di hapuskan. Masyarakat Dayak mempercayai ladang ini bisa menghindari hama dan membuat tanah lebih subur ”tambah Askiman.
“Namun, kita harus tetap menjaga kelestarian alam yang ada di sekitar kita. Dengan adanya Perbup ini, kita mengatur cara membuka dan memperbaiki ladang. Untuk menghindari pencemaran Lingkungan yang ditimbulkan oleh secepatnya yang pekat dari hasil menghemat ladang. Dengan Perbup ini, berladang kita bolehkan, warga kita lindungi dari proses hukum yang baik dan bersih, kita jaga ”tambah Askiman.
“Tidak lama lagi kita akan melewatkan masa bakar ladang. Kecamatan Sepauk sangat luas. Jika tidak kita mengatur dengan baik akan terjadi ladang dengan luasan yang besar dalam satu hari. Maka dari itu perlu kita atur dalam hal perbaikan tidak perlu kepekatan segera pada kita di Kabupaten Sintang ini ”Ungkap Wakil Bupati Sintang.
Yustinus J Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menjelaskan keadaan darurat secepatnya, bisa saja aturan bisa meningkatkan lahan maksimal 20 hektar per hari per desa ditangguhkan. “Jika terjadi darurat segera seperti yang pernah melanda Sintang dan Kalbar beberapa waktu lalu. Maka aturan dalam perbupkan ini yang mengizinkan izin tanam maksimal 20 hektar per hari per desa akan ditangguhkan. Warga kami meminta untuk disetujui ini. Kami juga berharap dan yakin, dengan adanya Perbup ini, tidak ada lagi petani / peladang kami yang tersangkut hukum demi perbaikan ladang. Justru dengan adanya Perbup ini akan dilindungi para peladang. Yang diatur sesuai dengan Perbup ini. Ikuti saja semua aturan dalam perbup ini ”pesan Yustinus J