Breaking News

CEGAH KARHUTLA, WABUP SINTANG MINTA WARGA BUAT SEKAT API YANG BERSIH DAN LEBAR


SINTANG. Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM menjalankan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 khusus untuk wilayah Kecamatan Kayan Hulu yang dilaksanakan pada hari Rabu, 1 Juli 2020 di Gedung Serbaguna Kecamatan Kayan Hulu.  
Wakil Bupati Sintang dalam sosialisasi tersebut didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Yustinus J dan Tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. Hadir dalam sosialisasi tersebut Camat Kayan Hulu Yelmanus, anggota Forkopimcam, jajaran Pemerintah Kecamatan Kayan Hulu, 31 kepala desa Se-Kecamatan Kayan Hulu, tokoh masyarakat dan tokoh adat Kecamatan Kayan Hulu. 
“Membahas karhutla bukan terjadi saat ini saja tetapi sejak dulu sudah sering terjadi kerusakan lahan. Guna mencegah kebakaran hutan dan lahan yang dibuka dari pembukaan ladang oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang, Pemkab Sintang tidak ada henti-hentinya mensosialisasikan peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan untuk masyarakat kabupaten sintang yang telah diubah dengan peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020 ”terang Askiman
“Masalah karhutla yang selama ini kita hadapi hampir setiap tahun. Kejadian kebakaran lahan dan hutan ini sangat perlu kita bahas dan antisipasi kedepannya. Perbup ini diharapkan mampu menyediakan tata cara lahan saat warga masyarakat melepaskan ladang. Kita Perlu bersama-sama dalam mengatasi masalah hutan dan lahan dengan peraturan ini. Perbup ini juga dibuat untuk melindungi para peladang dari masalah hukum yang terjadi jika terjadi kerusakan lahan saat ditambahkan ladang ”tambah Askiman 
“Kepala desa bisa saja menganggarkan biaya gotong royong saat membeli ladang ini seperti membeli alat pemadam dan biaya lainnya. Membantu kita mengelola kegiatan bakar ladang. Saya yakin, jika kita mau perbarui ini, maka akan mampu mengendalikan hutan dan lahan. Tanggap darurat kebakaran lahan dan asap tidak sembarangan di tetapkan, seperti jika terjadi kepekatan segera yang luar biasa saja ”tambah Askiman. 
“Untuk Kecamatan Kayan Hulu ini, saya melihat tata cara berladang sudah sanggat bagus dan rapi. Saya tahu, saat warga membakar ladang, api bersih sampai kulit tanah dan jaraknya pun sampai 4 meter. Kayu-kayu di tumpuk dengan rapi dan terpola, jadi saat menaman padi, susunan padi pun rapi ”papar Wabup Sintang
“Saya meminta kepada kepala desa untuk menghimbau masyarakat jika ingin perusahan ingin menawarkan tanah untuk berladang, jangan mau. Lahan milik perkebunan tidak boleh untuk tempat berladang. Menurut kepercayaan leluhur kita orang Dayak, hutan merupakan supermarketnya orang Dayak. Di situlah tempat mereka mengambil hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Jadi orang Dayak bukan perusak hutan ”tegas Wakil Bupati Sintang 
Camat Kayan Hulu Yelmanus menyampaikan bahwa setelah membaca Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tersebut sangat baik bagi kita masyarakat yang masih berladang.  “Pemkab Sintang sudah sangat bijaksana mengatur tata cara membuka lahan berladang yang benar, maka saat inilah kesempatan yang baik bagi kita untuk berkomunikasi serta mencari solusi yang baik guna mencegah kita dari kesalahan cara membakar lahan saat membuka ladang. Saya minta kepala desa untuk meneruskan sosialisasi Perbup ini kepada warga masing-masing desa sehingga aparat desa dan masyarakat sama-sama memahami aturan ini” terang Yelmanus
Odong Temenggung Adat Desa Mapan Jaya mejelaksan bahwa masyarakat yang berladang saat ini sudah masuk masa menebang dan menebas. “tahun ini peladang cukup meningkat dan bertambah. Penyebabnya, terjadi musibah covid-19, masyarakat sangat merasakan dampak corona ini. Warga masyarakat menilai akan terjadi musim panceklik maka dengan itu warga mempersiapkan ketahanan pangan dengan menanam padi atau berladang. Diharapkan pemerintah benar-benar memperhatikan warga masyarakat dalam tata cara membuka lahan supaya warga yang berladang tidak melakukan kesalahan dan tidak berurusan dengan hukum” tegas Odong Temenggung Adat Desa Mapan Jaya