Hindari Merembet Ke Hutan, Sekda Sintang Minta Kades. Tentukan Jam Membakar, Dan Periksa Arah Angin
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si mewakili Bupati Sintang memimpin sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Di Kabupaten Sintang khusus Pemerintah Kecamatan Ketungau Hilir dan Kepala Desa Se Kecamatan Ketungau Hilir di Aula Kantor Camat Ketungau Hilir pada hari Rabu 1 Juli 2020.
Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang didampingi oleh Florensius Kaha Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang dan Edy Harmaini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang dan juga perwakilan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Hadir sebagai peserta sosialisasi Camat Ketungau Hilir ikut jajarannya, anggota Forkopimcam Ketungau Hilir, 24 Kepala Desa Se Kecamatan Ketungau Hilir, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan dari perusahaan yang ada di Kecamatan Ketungau Hilir.
Dalam Sosialisasi di Kecamatan Ketungau Hilir, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang meminta Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 di buat agar menjadi payung bagi seluruh masyarakat terkhusus para peladang. Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang berharap agar peladang dapat dibuka dengan izin yang ada di Perbup tersebut. Dalam kegiatan-kegiatan tersebut, para peserta sosialisasi juga melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang disebutkan di atas sebelum melakukan aula dan menggunakan topeng.
“Ijin pembakaran lahan minimal 2 hektar per-KK dalam sehari. Jika ada warga yang ingin melakukan penanaman lahan, maka ijin terlebih dahulu kepada kepala desa atau pun pengurus desa sebelum pembangunan dilaksanakan, para pengurus dapat menjelaskan kembali tentang tata cara penanaman lahan serta dapat mendata warga yang ingin melakukan perbaikan. Data tentang persetujuan luasnya lahan yang akan dibakar atau langkah-langkah dalam penjagaan. Peraturan ini dibuat sebagai payung untuk para peladang ”jelas Yosepha Hasnah.
“Di beberapa kecamatan, ada desa yang membuat aturan macet, karena mungkin kita juga tidak bisa menentukan Arah angin pada jam-jam tertentu. Saya meminta para kepala desa yang hadir di tempat ini untuk berkomunikasi yang baik dengan masing-masing warga, agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman dan pelaksanaan Perbup 18 ini dilapangan oleh masyarakat. Lakukan sosialisasi tentang tata cara pembukaan dan pengembangan lahan ini untuk warganya. Kami juga sudah melakukan sosialisasi perbup di 10 kecamatan. Masih tersisa 4 kecamatan lagi yang belum kami sosialisasikan ”tambah Yosepha Hasnah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Florensius meminta kepala desa untuk meminta harga yang luas tanah yang akan dibakar hari itu sudah lebih luas yang harus ditentukan. “Lakukan pergantian jadwal untuk warga lainnya. Diundur besoknya, misalnya seperti itu. Maka dari itu, di dalam perbup ini jika ada warga yang ingin membuka lahan dengan cara bakar agar mengisi blanko yang sudah disiapkan pemerintah desa atau pendaftaran lanjutan. Supaya jika terjadi hal yang tidak diinginkan dapat dilakukan dengan mudahnya aktivitas-aktivitas pertanahan yang sedang berlangsung ”terang Florensius Kaha.
Simin Camat Ketungau Hilir berharap agar Kepala Desa hadir dapat menerima dan menyetujui aturan yang ada di Perbup 18 tersebut. “Alangkah baiknya jika kita mendengarkan dan menyimak materi yang ada di perbup ini dengan baik. Mendapat persetujuan dari mestinya, meminta agar kita bisa mensosialisasikan lagi materi dalam Perbup ini kepada masyarakat. "Bagaimana kepala desa?" Kata Simin Camat Ketungau Hilir.
“Saya juga meminta dan berpesan kepada kepala desa yang ada di kecamatan Ketungau Hilir. Setelah selesai mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Segera perbanyak perbupkan ini sebagai pegangan dan bahan untuk sosialisasi ke dusun dan RT di desa masing-masing. Blanko-blanko yang ada di Perbup, saya minta diperbanyak, siap jika ada warga yang lapor akan dipindahkan ladang. Kades agar menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan kepala dusun dan RT ”pinta Simin.