Breaking News

SENGKETA BATAS WILAYAH ANTARA SINTANG DAN SEKADAU, PEMKAB SINTANG BERHARAP PEMERINTAH PUSAT DAPAT MENGAMBIL KEBIJAKAN YANG TEPAT


SINTANG. Tindak lanjut dari pembahasan , yang diikuti juga oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Pemerintah Kabupaten Sintang, untuk Pemerintah Kabupaten Sintang, diikuti ole
h Wakil Bupati Sintang, Askiman, yang dilaksanakan di Balai Pegodai, Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Sintang, pada Senin, (13/7/2020) dengan didampingi oleh Asisten I bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang terka

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sintang, Askiman menyampaikan pendapatnya, menetapkan batasan sudah mewakili yang sudah lama terjadi, “pembahasan ini sudah lama terjadi, dari mulai sejarahnya, dari Indonesia belum merdeka, sudah muncul, ditambah lagi dengan masyarakat desa setempat , dan perlu diketahui tentang batas wilayah yang sudah ada dan diatur melalui batas alam sejak zaman dahulu kala ”, kata Askiman. 

Menurut Askiman, penyelesaian sengketa batas wilayah ini sudah dilaksanakan sejak lama belum berhasil diselesaikannya, "kami selaku Pemkab Sintang meningkatkan tingkat keseriusan untuk menyelesaikan suatu batasan wilayah ini sudah kurang dari 30 tahun, dan sampai hari ini belum dapat didukung dengan baik dan benar ”, ucapnya.

Perlu diketahui, sambung Askiman, bahwa Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang sudah disetujui penomoran registrasi desa belum diterima oleh Pemkab Sintang, "mulai dari terbentuknya Pemerintahan Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, tahun ini sama, kami dari Pemkab Sintang Juga sudah meminta registrasi desa, dan sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, tetapi sampai hari ini Kabupaten Sintang tidak pernah ditindaklanjuti, tetapi untuk Pemkab Sekadau di Desa Sunsong sudah ada nomor registrasi, apa hal ini bisa diperbaiki ”, sambung Askiman. 

Askiman memaparkan bukti bahwa desa Sunsong yang berada di wilayah Kabupaten Sekadau ini masuk wilayah Kabupaten Sintang, “menurut Peta Kabupaten Sintang tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Depdagri berdasarkan peta topografi berskala 1: 250.000 wilayah yang disengketakan sebagai Desa Sunsong dan Desa Bungkong , selain itu juga, menurut Peta Rupa Bumi Indonesia yang dikeluarkan oleh Badan Informasi dan Geoparsial berskala 1: 50.000 tahun 2012 desa Sunsong dan Desa Bungkong juga memasuki wilayah Kabupaten Sintang ”, paparnya. 

“Dengan data tersebut, saya meminta persetujuan antara desa yang dalam posisi sengketa tersebut kiranya perlu menjadi pertimbangan, dan juga berdasarkan peta ini juga agar dapat menjadi perhatian kita semua”, harap Askiman. 

Berdasarkan data dan fakta, Askiman menyampaikan fakta bentuk data dari pihak Pemkab Sekadau dan Pemkab Sintang sudah diterima untuk Kemendagri untuk melengkapi sengketa batas ini, “pada akhirnya muncul hasil pertemuan pada tanggal 18 Oktober 2018 yang telah ditentukan, sehingga harus diambil keputusan yang menantang, dan mengambil keputusan yang tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, kita ikuti sesuai dengan keputusan dari Pemerintah Pusat terkait s batasan batas wilayah ini ”, tambahnya. 

“Kami serahkan semua ini kepada Kemendagri, untuk dapat mengambil sikap dan keputusan yang pantas dan pertimbangan berdasarkan fakta, sejarah, pembahasan sosiologis yang ada, sehingga kini dapat dibuka, dapat kami terima keputusan yang bisa dan benar, jika ini berlarut-larut, dapat digunakan sosial akan bermunculan, disetujui untuk pilkada, ini juga menjadi pertimbangan besar, kami sampaikan untuk Pemprov, dalam hal yang ditentukan batas daerah ini, tanggapan arogansi dari Kepala Desa Sunsong dan semua perangkatnya di dalam penyegelan dan peremajaan aset di dalam, di dalam hal ini kami minta ditindaklanjuti dengan tegas, pada saat penyelesaian sengeketa batas tidak menggunakan sikap perlawanan, tetapi kita harus berfikir jernih, rasional, dan faktual untuk menyelesaikan perkara ini ”,harap Askiman kepada Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Pusat. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, AL Leysandri, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan mengambil langkah dan keputusan yang terbaik untuk menyelesaikan pembahasan batas wilayah ini, “membahas dengan subsegmen yang belum disetujui, saya bertanya tentang pihak Pemkab Sintang dengan pihak Pemkab Sekadau bersama-sama kita selesaikan ini dengan prinsip win-win solution dengan berpedoman untuk ketentuan yang berlaku, kita tunggu semua keputusan yang diambil oleh Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat yang memberikan keputusan yang terbaik dan harus kita dukung bersama demi masyarakat dan kelanjutan Pembangunan di wilayah Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau ”, kata Sekda Provinsi Kalbar. 

Masih kata Sekda Provinsi Kalimantan Barat, itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap membantu mengatasi batas wilayah tersebut, “kami sudah sampaikan Surat Gubernur yang berisi data dokumen bahan ajian untuk tim Penegasan Batas Daerah untuk wilayah Sintang dan Sekadau untuk Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, kemudian juga Gubernur terus mendorong agar tim Penegasan Batas Daerah (PBD) tingkat Provinsi Kalbar dapat menyelesaikan dan melakukan percepatan berdasarkan batas daerah tersebut, dengan terus membangun sinergitas bersama tim PBD Pusat, Provinsi dan Kabupaten ”, katanya.  

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Angeline Fremalco, menyatakan bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Barat mendukung proses perizinan batas wilayah ini, “kami dari Komisi I DPRD Provinsi Kalbar sangat membantu dalam proses penyusunan batas wilayah ini, saya yakin dan optimis , batas wilayah akan segera selesai dan segera dilaksanakan, perlu kerja keras dari kita semua, Komisi I DPRD Provinsi Kalbar mendukung penuh dan siap memfasilitasi berbagai pertemuan yang dilakukan di masing-masing terkait batas batas wilayah ”, kata Angeline.