Breaking News

ANTISIPASI KARHUTLA, POLSEK ARUTA DAN KORAMIL LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN KARHUTLA DI KEL. PANGKUT.




Polres Kobar - Polsek Arut Utara (Aruta), jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng bersama Koramil 04 Aruta melakukan imbauan Larangan karhutla di Kel. Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kobar, Kamis (07/01/2021) Pagi.


Kapolsek Aruta Ipda Rahis Fadhlillah, S.Tr.K saat dikonfirmasi mengatakan, imbauan larangan Karhutla akan terus dilakukan setiap hari mengingat masyarakat Kecamatan Arut Utara selalu mengingat lahan saat berladang atau menanam padi. Diharapkan masyarakat dapat memahami imbauan ini di karenakan efek samping dari sistem kebakaran tersebut yang sangat berdampak besar.


“Diharapkan masyarakat mengubah dapat kebiasaan tersebut di karenakan efeknya yang di timbulkan dari sistem pembakaran akan menimbulkan asap yang sangat besar. Sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari, bahkan sampai ke Negara tetangga, ”tutup Kapolsek. (mda)