CEGAH KARHUTLA, POLSEK ARUTA SOSIALISASI LARANGAN KARHUTLA DI KEL. PANGKUT
Kobar - Polsek Arut Utara, Anggota Polsek Arut Utara melakukan imbauan Larangan karhutla di Kel. Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kobar, Prop. Kalteng. Jum'at (08/01/2021) Pagi.
Kapolsek Aruta IPDA RAHIS FADHLILLAH, S.Tr.K saat di konfirmasi berkata "Imbauan larangan Karhutla akan terus di lakukan setiap hari mengingat masyarakat Kecamatan Arut Utara selalu menjalankan lahan saat akan berladang atau menanam padi. Di dalam masyarakat dapat memahami imbauan ini di karenakan Efek samping dari sistem kebakaran tersebut yang berdampak besar.
Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) sudah menjadi bencana tahunan musim panas atau kemarau, karena di saat seperti itu di lakukan pembakaran hutan dan lahan untuk berkebun atau berladang. Di lingkungan masyarakat dapat mengubah kebiasaan tersebut di karenakan efeknya yang di timbulkan dari sistem pembakaran akan menimbulkan asap yang sangat besar. Sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari, bahkan sampai ke Negara tetangga.
Yang paling berbahaya dari asap tersebut adalah akan mengganggu saluran pernapasan sehingga menimbulkan penyakit yang disebut infeksi saluran pernapasan. Serta banyak mengganggu di berbagai sektor seperti penerbangan pesawat yang tidak terganggu di karenakan jarak pandang yang terbatas. Serta aktifitas sehari-hari, serta objek vital lainnya ". Ungkap Rahis. (Mda)