Breaking News

Anggota Polsek Aruta Imbau Dan Sosialisasi Kepada Warga Tentang Larangan Karhutla

Polres Kotawaringin Barat - Polsek Arut Utara, Anggota Polsek Aruta melakukan imbauan Larangan karhutla di Kel. Pangkut, Kec. Arut Utara, Kab. Kobar, Prop. Kalteng. Jum'at (12/02/2021) Siang.


Kapolsek Aruta IPDA RAHIS FADHLILLAH, S.Tr.K saat di konfirmasi mengatakan "Bhabinkamtibmas Briptu laksanakan Imbauan larangan Karhutla mengingat masyarakat Kecamatan Arut Utara selalu mengelola lahan saat akan berladang atau menanam padi. ​​Di masyarakat dapat memahami imbauan ini di karenakan efek samping Dari hasil pembakaran tersebut yang sangat berdampak besar pada lingkungan.


Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) sudah menjadi bencana tahunan musim panas atau kemarau, karena di saat seperti itu di lakukan pembakaran hutan dan lahan untuk berkebun atau berladang. Di lingkungan masyarakat dapat mengubah kebiasaan tersebut di karenakan efeknya yang di timbulkan dari sistem pembakaran akan menimbulkan asap yang sangat besar. Sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari, bahkan sampai ke Negara tetangga.


Yang paling membahayakan dari asap tersebut adalah akan mengganggu saluran pernapasan manusia sehingga menimbulkan penyakit yang disebut infeksi saluran pernapasan (ispa). Serta banyak mengganggu di berbagai sektor seperti penerbangan pesawat terbang yang terganggu di karenakan jarak pandang yang terbatas. Serta aktifitas sehari-hari, serta objek vital lainnya. Imbauan ini akan terus di lakukan supaya masyarakat paham akan imbauan larangan membakar hutan dan lahan". Ungkap Rahis. (mda)