Breaking News

Danrem 121/Abw raih gelar Doktor,

Sintang,Danrem 121/Abw,Brigjen TNI 

SINTANG, - Ronny,S.AP, MM berhasil mempertahankan Disertasinya pada Sidang Promosi Terbuka Doktor Kriminologi FISIP Universitas Indonesia secara berani atau virtual yang di laksanakan di ruang kerja Makorem 121/Abw jln Pangeran Kuning no 1 Sintang, Selasa, 3/8/2021


Brigjen TNI Ronny,SAP,. MM dalam Disertasi yang dilakukan adalah penelitian tentang kejahatan transnasional terorisme yang masih terjadi dan bagaimana komprehensifnya upaya pencegahannya oleh Pemerintah dalam hal ini oleh BNPT.


Disertasi Brigjen TNI Ronny yang juga saat ini sebagai Danrem 121/Abw tersebut membahas perlunya optimalisasi struktural dan kultural kelembagaan untuk mencegah warga bergabung dengan serangan teroris (FTFs). ,misalnya dalam mencegah cross border terrorism diwilayah perbatasan negara melalui peran dan fungsi Pamtas dan peranan Babinsa sebagai human intelligence dalam pendeteksian dini untuk mencegah aksi terorisme.


Menurut Ronny setidaknya terdapat empat faktor yang mengkondisikan adanya fenomena warga negara yang menjadi Kombatan Teroris Asing atau FTF yaitu adanya ideolog yang berpengaruh dalam mengindoktrinasi, adanya wilayah konflik bersenjata yang dibuat, pengawasan negara yang lemah dan rekrutmen melalui media internet," tulisnya.


Temuan penelitian disertasi ini berhasil dipertahankanDanrem 121/Abw dihadapan tim penguji: Prof.Dr.Drs.Dody Prayogo,MPSt; Prof.Dr.Iwan Gardono Sudjatmiko,M.si,Dr.Drs.Mohammad Kemal Dermawan,M.si,Dr.Iqrak 

Sulhin,S.sos,M.si,Dr.Dra.Ni Made Martini Puteri,M.si,Dr.Vinita Susanti,M.si dan Dr.Suhardi Somomoeljono,SHMH.


Ronny menyebut perlunya Comprehensive Counter Terrorism yang dilakukan negara melalui BNPT sebagai upaya optimalisasi model BNPT yang ada saat ini yang dibentuk sejak tahun 2010.


" Secara struktural kelembagaan diperlukan 

kehadiran BNPT untuk mendeteksi dan memantau terorisme lintas batas diwilayah perbatasan negara seperti di PLBN Entikong dan PLBN Aruk di Kalbar dimana banyak entri ilegal yang bisa saja disusupi jaringan, karena itu adalah bagian hibrida yang multidimensi dan menurut perspektif kriminologi, adamya warga negara yang menjadi FTF atau keterlibatan disebabkan oleh karena adanya sosial yang di masyarakat"


soal aspek hukum dari upaya penanggulangan kemudian terorisme, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Dr.Ronny, S.AP, MM dalam pendapatnya bahwa Pemerintah telah menerbitkan PP No.7 Tahun 2021 tentang pencegahan ekstremisme dan radikalisme yang mengarah pada yang merupakan adopsi dan penterjemaham Counter Violent Extremism yang merupakan pilar penanggulangan terorisme Internasional khususnya oleh PBB atau PBB, namun kelemahannya peraturan ini belum memungkinkan bukti intelijen sebagai alat bukti bukti sehingga Indonesia untuk menerapkan tindakan keamanan internal dalam pencegahan hambatan mengalami hambatan," jelas Brigjen TNI Ronny


(Penrem 121/Abw)