Breaking News

PAW DPRD Sintang: Agustinus Gantikan Tuah Mangasih, Ardi Gantikan Julian Sahri


SINTANG, - DPRD Kabupaten Sintang menggelar sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang masa jabatan 2019-2024, Senin, 28 Maret 2022.

Dalam sidang paripurna PAW tersebut, Agustinus menggantikan Tuah Mangasih yang sebelumnya tersandung hukum. Sedangkan Ardi, menggantikan Julian Sahri yang meninggal dunia.

Dalam Pelantikan tersebut sekaligus pengambilan sumpah janji jabatan yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny. Tampak Juga Hadir Bupati Kabupaten Sintang, Jarot Winarno dan unsur Forkopimda Serta toko masyarakat lainnyalainnya yang tidak dapat disebutkan satu persatu. 

Ketua DPRD kabupaten Sintang Florensius Ronny mengatakan, keputusan PAW merupakan urusan internal dari masing-masing partai, selanjutnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat. Pimpinan DPRD Kabupaten Sintang hanya melaksanakan pengucapan sumpah janji bagi anggota yang dilantik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan dilantiknya Agustinus dan Ardi, mulai saat ini masyarakat dan para konstituen menuntut agar kita seluruh jajaran anggota DPRD yang terhormat, untuk mampu melaksanakan tugas fungsi pokok dewan,” ujar Roni.

Tupoksi yang dimaksud, yaitu memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Kemudian membahas berbagai Peraturan Daerah (Perda) dan mengawasi pelaksanaan pembangunan, agar selalu berpihak untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Selamat bergabung dan melanjutkan sisa masa jabatan 2019-2024 dengan semangat pengabdian yang tulus dan sungguh-sungguh. Harapan kami dengan kehadiran saudara, semoga karya semua anggota dewan menjadi sempurna dan semakin terasa manfaatnya untuk rakyat,” harapnya.