Berkontribusi Positif: PT Timah Tbk. Dianugerahi Tamasya Award 2023 dalam Pemberdayaan Masyarakat Tambang
JAKARTA -- Komitmen PT Timah Tbk dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat (PPM) di lingkar tambang turut diapresiasi oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
PT Timah Tbk memboyong penghargaan Kinerja Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)/Tambang Menyejahterakan Masyarakat (Tamasya) Award 2023 dalam katagori Monitoring dan Evaluasi Program Dengan Melibatkan Multipihak, Periode Penilaian 2022.
Penyerahan penghargaan dan Piala dari kementrian ESDM itu diterima langsung oleh Kepala Divisi CSR PT Timah Tbk Rahmat Taufik, di hotel Bidakara Jakarta, Jumat (8/12/2023) malam.
Kegiatan PPM Award ini Merupakan Agenda Kementrian ESDM atas Penilaian Kinerja tahunan Pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh pemegang IUP/IUPK baik mineral dan batubara di seluruh Indonesia.
Penilaian Tamasya Award 2023 meliputi beberapa tahapan seperti administrasi, wawancara dan verifikasi lapangan badan usaha. Adapun aspek penilaian yakni administrasi, Fisibility Study, RIPPM, RKAB, ketertiban pelaporan, kepatuhan penyampaian data dan informasi dan pelaksanaan bagi masyarakat lingkar tambang.
Penilaian dilakukan oleh para tim penilai ahli yang independen dari berbagai Universitas (Universitas Indonesia, Universitas Sriwijaya, Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta) dan Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung serta Praktisi.
Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam sambutannya mengatakan, pihaknya mendorong badan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan PPM, sesuai dengan Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi sektor pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan komunitas masyarakat, dan infrastruktur.
“Kami turut mendorong badan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan PPM, mengingat saat ini terdapat berbagai tantangan yang mempengaruhi kinerja dunia pertambangan minerba,” ujar Arifin.
Ia berharap, program PPM yang telah direalisasikan dan komitmen badan usaha pertambangan dapat terus berlanjut dan diperkuat untuk menciptakan perubahan positif di masyarakat.
“Di samping itu, fluktuasi harga komoditas tambang dan cadangan yang semakin tipis memerlukan kesiapan pascatambang. Ini menjadi urgensi untuk kita bersama bisa mengakselerasi upaya-upaya dalam melahirkan kemandirian dan transformasi ekonomi masyarakat sekitar tambang,” ujarnya.
"Semoga dengan adanya Tamasya Award 2023 ini dapat terus menunjukkan komitmen untuk memberikan kontrubusi positif bagi masyarakat Indonesia secara berkelanjutan," pesannya.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Suswantono menyampaikan bahwa untuk dapat memberikan kontribusi pertambangan yang optimal kepada masyarakat.
Pemerintah telah mengatur PPM dalam beberapa regulasi turunan dari UU No. 3 Tahun 2020, antara lain Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Perencanaan dan pelaksanaan PPM dibutuhkan keterlibatan dari seluruh stakeholder, yakni Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, badan usaha, akademisi, dan masyara…