Kalapas Sintang Beberkan Kondisi Lapas Kepada Bupati Sintang, Kapasitas 200, Diisi 543 Orang
SINTANG, - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sintang Mohamad Rizal Fuadi membeberkan kondisi Lapas Sintang kepada Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala saat acara Penyerahan Remisi Bagi Warga Binaan di Aula Lapas Kelas II B Sintang pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Hadir pada kegiatan tersebut Kasrem 121 ABW Kolonel Inf. Muhamad Isnaeni, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti, Anggota Forkopimda, jajaran Lapas Kelas II B Sintang dan perwakilan warga binaan.
Mohamad Rizal Fuadi Kepala Lapas Sintang menyampaikan bahwa Lapas Kelas II B Sintang memiliki kapasitas hanya 200 orang tetapi diisi 543 orang per hari Minggu, 17 Agustus 2025, sehingga terjadi over kapasitas mencapai 343 orang atau 271,5 persen
“adapun rincian warga Lapas Sintang adalah, untuk tahanan adan172 orang yang terdiri dari 159 pria, 12 wanita, dan 1 orang anak. Sedangkan narapidana ada 371 orang yang terdiri dari pria 367 orang dan wanita 4 orang orang” terang Mohamad Rizal Fuadi
“berdasarkan data warga binaan, paling banyak karena kasus narkotika mencapai 56 persen, perlindungan anak 18 persen, pencurian 16 persen, minerba 1,6 persen, pembunuhan 1,4 persen, kehutanan 1,4 persen, korupsi 1,2 persen dan kasus lain-lain 4,4 persen” terang Mohamad Rizal Fuadi
“kondisi over kapasitas ini tentu menimbulkan masalah baru terkait keamanan, kesehatan, kurang optimalnya pembinaan dan pengawasan bahkan rentan terjadinya tindak pidana baru seperti penyalahgunaan narkotika di dalam lapas” tambah Mohamad Rizal Fuadi
“Lapas II B Sintang menampung warga 2 kabupaten yakni Sintang dan Melawi. Melawi hingga kini belum ada rutan atau lapas. Sehingga Lapas Sintang ini menampung narapidana laki-laki, perempuan dan anak-anak” tambah Mohamad Rizal Fuadi
Mohamad Rizal Fuadi menambahkan pada peringatan hari ulang tahun ke 80 kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan remisi umum atau pengurangan masa pidana bagi 287 orang dan remisi dasawarsa atau pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali untuk 349 orang.
Rilis Humas Pemda Sintang