Breaking News

SEKRETARIS DAERAH YOSEPHA HASNAH BUKA RAPAT KOORDINASI PPID KABUPATEN SINTANG

SINTANG. - 
Sekretaris Daerah Dra, Yosepha Hasnah, M, Si dibuka langsung Rapat Koordinasi PPID UTAMA dan PPID pembantu se Kab Sintang, yang di laksanakan di Balai Praja Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Pada Selasa Pagi (28/7 /
Mengusung Tema: "Optimalisasi Peran PPID dalam Mewujudkan Kabupaten Sintang Informatif"

Hadir pada Rapat tersebut pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID Utama Kalimantan Barat Ir, Sukaliman, MT, ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat Ir, Sy Muhammad Herry, M, H, Kapala dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan S, Sos, M, Si , Ketua Komisi A, DPRD Kabupaten Sintang, dan juga seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang,

Dalam Sambutannya, Sekretaris Daerah Yosepha Hasnah Mengatakan "Pemerintah Terbuka dan Transparant" telah menjadi prinsip dan komitmen nasional dalam tata kelola pemerintahan yang baik, yang dapat menjadi pondasi pemerintah yang membuka pelibatan masyarakat, transparan, dan akuntabel.

"memupuk Integritas dalam dinamika pemerintah sudah tertuang dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 'Tentang Keterbukaan Informasi Publik' kemudahan terbuka dan dapat di akses untuk Informasi dan administrasi oleh masyarakat dalam penyediaan dan layanan informasi publik yang berkualitas dan propesional 
"Rapat Koordinasi PPID Utama seperti ini di nilai sangat penting yang mana bisa kita sandingkan dalam kita semua melakukan penangganan covid 19 yang membutuhkan pelayanan untuk keterbukaan Informasi publik secara optimal dan akuntabel

Dalam Implementasi, Perwakilan Pengelola Informasi dan Peraturan Daerah, PPID, Wajib Diatur Sesuai dengan Undang-Undang No 14 tahun 2008 yang mana merupakan ujung tombak dalam merealisasi berbagai badan publik tersebut, demi terbangnun, Komitmen, koordinasi dan sinergitas yang optimal. Peran PPID yang lebih Informatif. 
Kepada seluruh komponen masyarakat saya menghimbau untuk membangun kepedulian terkait akses informasi masyarakat, sebab hak memperoleh informasi di jamin oleh konstitusi guna meningkatkan kapasitas Anggota masyarakat "pesan Yosepha"

Ir, Sukaliman, MT Selaku PPID Utama Kalimantan Barat mengatakan persetujuan dan penanganan PPID di sintang ini tentu saja sangat baik dan baik di laksanakan sepenuhnya demi hasil yang lebih baik, 
Seperti yang kita ketahui sejak tahun 1997 - 1998 telah terjadi Pergerakan Repormasi di Indonesia termasuk di kalimantan barat yang mendukungnya adalah "Transparansi atau keterbukaan" jelas kita di lingkungan aparatur sipil dalam hal ini sebagai penyelengara negara yang membuat 
Repormasi birokrasi yang Sudah dimulai sejak tahun 2020, yang di tetapkan PAN dan RB dalam Peraturan pressiden tentang Repormasi Birokrasi memerlukan 8 area perubahan, yang salah satu nya disetujui penyelenggaraan pemerintahan,
Di tahun 2014, Tahun 2019 - 2024 di mulai tahun 2010 Tentang keterbukaan Informasi Publik arti dari keterbukaan informasi, yang sudah di tetapkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 yang menjadi acuan kita,
Sebelum Undang Undang diterbitkan tahun 2008 di masa SBY, di kalimantan Barat dari tahun 2005 sudah kita setujui peraturan daerah tentang penyelangaran persetujuan dalam penyelenggaraan persetujuan pemerintah provinsi kalimantan barat, artinya 4 tahun sebelum kita sudah punya peraturan daerah yang transparan 
Terkait kehendak revisi ini sudah kita mulai jauh sebelum undang-undang ini diterbitkan, oleh karena itu kita berharap komitmen transparan ini tetap disetujui dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk selamanya 

Tidak ada kabupaten atau kabupaten yang memiliki peraturan daerah tentang peraturan ini hanya kabupaten dan kabupaten Gorontalo saja 
Untuk tingkat provinsi hanya provinsi yang lebih duluan, inilah wujud dari komitmen kita buat persetujuan dalam penyelenggaraan pemerintahan

Hal terpenting untuk saat ini adalah kawan kawan kita yang ada di sekretariat dewan harus menginput informasi dari berbagai lini guna pengawasan lebih baik dalam mewujudkan tranparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan
Seperti yang kita bahas, perlu di kalimnatan Barat Lembaga Legislatif kita di nilai masih lemah bagaimana dalam mengelola Dokumen dan Informasi publik 
Saya mengharapkan DPRD Kabupaten Sintang Mampu mengelola serta mewujudkan Transparansi penyelenggaraan pemerintahan di daerah Kabupaten Sintang Ini "ungkap Sulaiman,